Pemerintah Jaga Daya Beli, Harga Token Listrik tak Berubah

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Hingga penutupan tahun 2025, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik PT PLN (Persero). 
 
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik listrik prabayar (token) maupun pascabayar, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
 
Baca juga: Tarif Listrik 29-31 Desember Tetap, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh

Tarif listrik yang digunakan pada Desember 2025 masih mengacu pada ketetapan triwulan IV 2025, sehingga harga per kilowatt hour (kWh) yang dibayarkan pelanggan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Tarif listrik  Pada segmen rumah tangga bersubsidi, pelanggan dengan daya 450 VA masih menikmati tarif paling rendah, yakni Rp415 per kWh. 
 
Sementara itu, pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh, dan 900 VA non-subsidi berada di level Rp1.352 per kWh.

Adapun untuk rumah tangga kelas menengah, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA membayar listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini juga berlaku bagi sebagian pelanggan bisnis skala kecil.
 
Masuk ke kategori rumah tangga besar, pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta pelanggan di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
 
Sementara itu, pelanggan bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan tarif. Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar tarif Rp1.444,70 per kWh.
 
Untuk bisnis besar dan industri dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik justru lebih rendah, yakni Rp1.114,74 per kWh. Khusus industri berskala sangat besar, tarif bahkan turun hingga Rp996,74 per kWh.
 
Di sisi lain, tarif listrik untuk instansi pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) berada di kisaran Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung pada golongan daya dan jenis layanan yang digunakan.
 
PLN menegaskan, tarif per kWh inilah yang menjadi dasar perhitungan jumlah listrik yang diperoleh pelanggan saat membeli token.
 
Dengan demikian, semakin tinggi daya listrik dan golongan pelanggan, maka semakin besar pula biaya per kWh yang harus dibayarkan. Harga Token Listrik Token listrik PLN tersedia dalam beberapa pilihan nominal, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp1 juta. Namun, nominal yang dibeli pelanggan tidak sepenuhnya dikonversi menjadi listrik karena adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar sekitar 3 persen, tergantung kebijakan daerah.
 
Sebagai gambaran, token Rp20 ribu akan menghasilkan pulsa listrik sekitar Rp17 ribu, atau setara 13,2 kWh. Token Rp50 ribu menghasilkan sekitar 33,1 kWh, sementara token Rp100 ribu setara dengan 66,2 kWh.
 
Untuk nominal lebih besar, token Rp250 ribu memberikan sekitar 132,3 kWh, Rp500 ribu setara 328,9 kWh, dan token Rp1 juta menghasilkan kurang lebih 659,7 kWh.
 
Meski harga token di aplikasi pembayaran digital kerap terlihat berbeda, PLN menegaskan bahwa perbedaan tersebut biasanya berasal dari promo atau potongan harga platform, bukan karena perubahan tarif listrik resmi.
 
Dengan tarif yang tetap hingga akhir tahun, pemerintah berharap konsumsi listrik rumah tangga dan aktivitas dunia usaha tetap terjaga, sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional menjelang pergantian tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Romo Mudji Sutrisno Wafat, Sosok Budayawan yang Menyuarakan Iman lewat Seni
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dedi Mulyadi Respons Demo Buruh Buntut Polemik UMSK Jabar: Dipersilakan, dengan Catatan
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Sambut Tahun Baru 2026, The Tribrata Darmawangsa Usung Konsep Retro Disco 80-an
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pintu Belakang Tanjung Puting: Potensi Besar yang Selama Ini Terlupakan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Formappi Tagih KPK untuk Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.