Cuti Bersama Wajib Diambil atau Tidak? Begini Aturan Resmi Kemenaker

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Menjelang periode cuti bersama, tak sedikit pekerja dan buruh yang masih bingung terkait ketentuan pengambilan cuti bersama di perusahaan. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan cuti bersama bagi pekerja atau buruh? Apakah bersifat wajib atau pilihan?
 
Melansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan lengkap terkait ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Yuk simak penjelasannya berikut ini:
 
Kemnaker menekankan bahwa cuti bersama bagi pekerja atau buruh di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, pengambilan cuti bersama tidak bersifat wajib dan semua kembali kepada kebijakan serta kesepakatan yang berlaku di masing-masing tempat kerja.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh menjadi kunci utama dalam penerapan cuti bersama di perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan menerapkan cuti bersama atau tidak bagi karyawannya. Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja/Buruh Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut ketentuan yang perlu Sobat Medcom pahami:
  1. Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan
  2. Penerapan cuti bersama bergantung pada kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja
  3. Perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan cuti bersama kepada pekerja atau buruh
  4. Mengambil cuti di hari cuti bersama artinya mengurangi jatah cuti tahunan.
Lantas, bagaimana jika masih tetap bekerja di hari cuti bersama?
 
Jawabannya adalah hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa. Hal ini semua telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
 
Kemnaker juga mengingatkan agar pekerja dan buruh memahami dengan baik ketentuan yang berlaku di tempat kerja masing-masing. Komunikasi yang baik antara pekerja atau buruh dengan pihak perusahaan menjadi penting untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi dengan baik.
 
“Rekan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Semua kembali ke kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja,” tulis Kemnaker di akun Instagram @kemnaker, dikutip, Minggu, 28 Desember 2025.

Baca Juga :

Kapan Lebaran Iduladha 2026? Yuk Cek Jadwal libur dan Cuti Bersamanya
Nah, sekarang Sobat Medcom sudah tidak bingung lagi kan terkait ketentuan cuti bersama untuk pekerja atau buruh. Pastikan untuk selalu mengecek kebijakan yang berlaku di tempat kerja masing-masing! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo Buruh Hari Ini soal UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari UMK Kota Bekasi
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
RI Sudah Masuk Krisis Iklim, Ternyata Ini Penyebabnya
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Capaian Kinerja Persampahan dan Pertamanan Polman 2025, DLH Catat Berbagai Terobosan Inovatif
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Papan Reklame di Mal Sarinah Terbakar, Api Padam Sebelum Damkar Tiba
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Four Spanish Nationals Missing After Tourist Boat Sinks Near Labuan Bajo
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.