Dana Transfer Daerah Turun pada 2026, Ini Penjelasan Wamenkeu

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan peningkatan belanja subsidi dan program bantuan sosial dalam APBN 2026, berdampak pada penurunan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan APBN 2026 telah siap dijalankan sejak awal tahun.

BACA JUGA: Pemangkasan Dana Transfer Pusat, Gubernur Jabar Singgung Hidup Prihatin

Suahasil mengatakan APBN 2026 telah disahkan DPR dan memuat rincian alokasi anggaran untuk seluruh daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Selain itu, kementerian dan lembaga juga telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) beberapa minggu lalu.

BACA JUGA: Dana Transfer ke Daerah Dipotong, 2026 Masa Sulit Bagi Pemda

"APBN 2026 sudah ditetapkan oleh DPR dan di dalamnya sudah tercatat rincian alokasi untuk daerah. Kementerian dan lembaga juga sudah menerima DIPA, sehingga seluruh pihak siap menjalankan anggaran tahun 2026," kata Suahasil saat ditemui dalam kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).

Dia menjelaskan kesiapan tersebut terlihat dari proses awal pelaksanaan anggaran, seperti pembayaran gaji pegawai yang biasanya dilakukan pada 2 Januari, serta penyaluran transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan sejak awal tahun.

BACA JUGA: Gawat, APBN RI Defisit Rp 560,3 Triliun

"Dengan kesiapan ini, pemerintah daerah dapat langsung menerima transfer ke daerah dari APBN secara tepat waktu pada awal tahun," ujarnya.

Di sisi lain, Suahasil mengakui bahwa dana transfer ke daerah pada 2026 lebih rendah dibandingkan 2025.

Penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari meningkatnya belanja pemerintah pusat yang difokuskan langsung untuk masyarakat.

"Terkait peningkatan anggaran dari sekitar Rp 950 triliun menjadi Rp 1.113 triliun, itu merupakan belanja pusat di seluruh kementerian dan lembaga yang memang dimaksudkan untuk langsung menyentuh kehidupan masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, belanja tersebut tidak mencakup gaji ASN, melainkan dialokasikan untuk berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), program Kartu Sembako, serta bantuan sosial lainnya yang langsung diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Meski alokasi TKD menurun, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan APBN dan APBD tetap dilakukan secara terpadu.

"APBN dan APBD merupakan satu kesatua, sehingga tetap kami pantau secara terpadu," pungkasnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PKP Bakal Bangun 2.603 Rumah Tanpa APBN untuk Korban Banjir Sumatra


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Babel Absen Pemeriksaan Tersangka, Pelapor Minta Kooperatif
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Seskab Pastikan 87 Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatera Sudah Kembali Beroperasi
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Penyebab Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Dalkot KM 12: Microsleep
• 35 menit lalukumparan.com
thumb
Peredaran Narkotika dari Balik Jeruji Masih Marak! Menteri Imipas Angkat Bicara
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kaleidoskop 2025: Aksi Biadab KKB hingga Operasi Senyap Jenderal Kopassus di Bumi Papua
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.