Menteri Agus: Hukuman Pidana Kerja Sosial Diterapkan Usai KUHP Baru Berlaku

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterbitkan seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP pada Januari 2026 mendatang.

"Tahun depan (pidana kerja sosial mulai berlaku). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026)," ujar Agus kepada wartawan di Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12).

Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) maupun kepala rumah tahanan (Karutan) untuk penerapan sanksi tersebut. Ia menyebut, bentuk kerja sosial itu disesuaikan dengan kebijakan daerah.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia.

Adapun aturan hukuman pidana kerja sosial ini termaktub dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tepatnya pada pasal 65 huruf E. UU KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu pembaruan dalam KUHP tersebut adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, terutama untuk pelanggaran ringan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Aceh terima bantuan untuk korban bencana dari rakyat Malaysia
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Riau Catat Kejahatan Turun 17 Persen Sepanjang 2025, Green Policing Diperkuat
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Balai Kota Surabaya Akan Jadi Tempat Doa Bersama untuk Korban Bencana di Malam Tahun Baru
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Pram: Prestasi Damkar Jakarta Mendunia, Dari Kucing Kawin hingga ATM Macet
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.