FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi sorotan. Karena totalnya hanya Rp200 ribu per bulan.
Salah satu yang menyoroti adalah Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri. Dia mengunggah tangkapan layar berita mengenai hal tersebut di X.
“Gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas, 100 ribu rupiah jika sudah sertifikasi. Dalam UU Guru dan Dosen, sertifikasi itu satu kali gaji pokok,” tulis Iman dikutip Senin (29/12/2025).
“Berarti gaji pokok 100 ribu + Tunjangan Profesi Guru/ Sertifikasinya 100 ribu. Total: 200 ribu perbulan. Begitu? Mohon Koreksi,” tambahnya.
Dia membandingkan gaji guru dengan karyawan yang terlibat dalam Makan Bergizi Gratis (MBG). Seperti tukang cuci sayur dan supir Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ya Allah, sebulan gaji guru PPPK PW = gaji sehari tukang cuci sayur dan Supir SPPG,” ujarnya.
Setelah viral, pemerintah akhirnya menikan gaji guru untuk PPPK Paruh Waktu menjadi Rp2 juta. Berdasarakan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas.
Adapun kebijakan itu dilakukan karena penyesuaian postur APBD. Sehingga Pemerintah Kabupaten melakukan efisiensi besar-besaran.
Angka Rp2 juta untuk kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu itu dinilai paling realistis. Di tengah kondisi keuangan Pemkab yang terkena efisiensi.
(Arya/Fajar)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F29%2F3bb51b534c8e61e2073ae50681e55e7e-20251229BAH3.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5180931/original/053270400_1743849571-20250405-Monas-HER_1.jpg)

