Polresta Serang Kota menangani sebanyak 386 kasus kriminal dan 82 kasus narkotika. Terjadi penurunan kasus kriminal serta kenaikan kasus narkotika dibandingkan tahun 2024.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, Satreskrim Polresta Serang Kota menangani 386 perkara. Jumlah penyelesaian perkara mencapai 264 kasus atau 66 persen.
"Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 417 perkara dengan penyelesaian sebanyak 222 kasus. Berdasarkan data tersebut, persentase penyelesaian perkara (crime clearance) pada tahun 2025 mencapai 66 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 48 persen," kata Yudha, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangani 82 kasus tindak pidana narkotika. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 74 kasus, atau naik delapan kasus (11 persen).
"Jumlah tersangka narkotika yang diamankan pada tahun 2025 sebanyak 119 orang, terdiri dari 117 laki-laki dan dua perempuan," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan selama tahun 2025 yakni sabu seberat 1,86 kilogram, tembakau gorila 712,14 gram, daun ganja 4,44 gram, serta obat-obatan sebanyak 48.689 butir.
"Adapun jenis obat-obatan yang paling banyak disita antara lain tramadol sebanyak 13.145 butir, hexymer 32.706 butir, serta berbagai jenis obat keras lainnya," katanya.
Selain itu, Polresta Serang Kota mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Republik Indonesia melalui program penanaman jagung. Yudha juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tiga SPPG di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
"Hingga Desember 2025, lahan yang telah disiapkan mencapai 225,18 hektare, dengan lahan tertanam 85,5 hektare dan panen jagung mencapai 35.005 ton yang telah disalurkan ke Bulog," katanya.
(aik/azh)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456020/original/019921100_1766766490-Petugas_Jakbar.jpeg)