Denpasar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli mendiskusikan alternatif penanganan sampah dari Denpasar dan Badung setelah nantinya TPA Suwung ditutup.
“Saya mendengarkan persiapan Pak Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli dalam rangka menyikapi paksaan pemerintah untuk pelaksanaan tata kelola sampah di Bali,” kata Menteri LH di Denpasar, Senin.
“TPA Suwung akan menjadi TPA waste to energy yang akan disusun, sedang dibangun, namun menunggu dua tahun jadi dirapatkan bagaimana menyikapi waktu tersebut,” sambungnya.
Salah satu alternatif yang muncul dalam diskusi tersebut adalah pemanfaatan TPA Bangli di Desa Landih untuk menampung sisa sampah Denpasar dan Badung yang tidak dapat mereka kelola sendiri.
Baca juga: Menteri LH minta Pemkot Cirebon perkuat program pengelolaan sampah
Menteri LH meminta Pemprov Bali menyiapkan infrastruktur di TPA Bangli dalam waktu dua bulan, sehingga mulai 1 Maret 2026 ketika TPA Suwung tutup total sampah-sampah yang tidak bisa dikelola Pemerintah Daerah Denpasar dan Badung dapat ditampung disana.
“Jadi hanya punya waktu 2 bulan jajaran Pemprov Bali untuk meningkatkan TPA Bangli untuk sementara bisa digunakan sambil menunggu pengolahan sampah menjadi energi listrik, hanya biayanya akan mahal untuk pengangkutan dari Denpasar dan Badung ke Bangli,” ujarnya usai meninjau langsung TPA Bangli.
Meski sudah diputuskan alternatif pengalihan sampah dari TPA Suwung ke TPA Bangli, Menteri LH meminta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung tetap mengoptimalkan terlebih dahulu pengolahan sampah berbasis sumber dan infrastruktur TPS3R maupun TPST.
“Kita sudah banyak melihat praktik di desa-desa maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan, yang kita dapat kita mampu membangun kultur masyarakat yang paham terkait penyelesaian sampah, saya mohon maaf bila salah tapi ini langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah,” ujar Hanif Faisol.
Baca juga: Menteri LH sebut keterbatasan pengawas untuk awasi tata lingkungan
Gubernur Bali Wayan Koster kemudian mengatakan bahwa TPA Bangli memiliki perda sendiri yang memberi hak daerah bekerja sama dengan daerah lain sehingga sangat memungkinkan untuk membantu Denpasar dan Badung.
Namun, Gubernur Koster mengingatkan bahwa tidak semua sampah boleh dibuang kesana, dimana mulai 1 Maret 2026 hanya sebagian sampah dari dua daerah itu yang boleh dibawa.
“Pertama optimalkan dulu berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Bapak Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung di wilayah masing-masing ada teba moderen, TPS3R, TPST, dan pola lain sehingga bisa memaksimalkan sampah diselesaikan dulu, nah sisanya TPA Bangli untuk menampung,” kata dia.
Baca juga: Gubernur Bali umumkan TPA Suwung tutup total mulai 23 Desember
“Saya mendengarkan persiapan Pak Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli dalam rangka menyikapi paksaan pemerintah untuk pelaksanaan tata kelola sampah di Bali,” kata Menteri LH di Denpasar, Senin.
“TPA Suwung akan menjadi TPA waste to energy yang akan disusun, sedang dibangun, namun menunggu dua tahun jadi dirapatkan bagaimana menyikapi waktu tersebut,” sambungnya.
Salah satu alternatif yang muncul dalam diskusi tersebut adalah pemanfaatan TPA Bangli di Desa Landih untuk menampung sisa sampah Denpasar dan Badung yang tidak dapat mereka kelola sendiri.
Baca juga: Menteri LH minta Pemkot Cirebon perkuat program pengelolaan sampah
Menteri LH meminta Pemprov Bali menyiapkan infrastruktur di TPA Bangli dalam waktu dua bulan, sehingga mulai 1 Maret 2026 ketika TPA Suwung tutup total sampah-sampah yang tidak bisa dikelola Pemerintah Daerah Denpasar dan Badung dapat ditampung disana.
“Jadi hanya punya waktu 2 bulan jajaran Pemprov Bali untuk meningkatkan TPA Bangli untuk sementara bisa digunakan sambil menunggu pengolahan sampah menjadi energi listrik, hanya biayanya akan mahal untuk pengangkutan dari Denpasar dan Badung ke Bangli,” ujarnya usai meninjau langsung TPA Bangli.
Meski sudah diputuskan alternatif pengalihan sampah dari TPA Suwung ke TPA Bangli, Menteri LH meminta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung tetap mengoptimalkan terlebih dahulu pengolahan sampah berbasis sumber dan infrastruktur TPS3R maupun TPST.
“Kita sudah banyak melihat praktik di desa-desa maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan, yang kita dapat kita mampu membangun kultur masyarakat yang paham terkait penyelesaian sampah, saya mohon maaf bila salah tapi ini langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah,” ujar Hanif Faisol.
Baca juga: Menteri LH sebut keterbatasan pengawas untuk awasi tata lingkungan
Gubernur Bali Wayan Koster kemudian mengatakan bahwa TPA Bangli memiliki perda sendiri yang memberi hak daerah bekerja sama dengan daerah lain sehingga sangat memungkinkan untuk membantu Denpasar dan Badung.
Namun, Gubernur Koster mengingatkan bahwa tidak semua sampah boleh dibuang kesana, dimana mulai 1 Maret 2026 hanya sebagian sampah dari dua daerah itu yang boleh dibawa.
“Pertama optimalkan dulu berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Bapak Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung di wilayah masing-masing ada teba moderen, TPS3R, TPST, dan pola lain sehingga bisa memaksimalkan sampah diselesaikan dulu, nah sisanya TPA Bangli untuk menampung,” kata dia.
Baca juga: Gubernur Bali umumkan TPA Suwung tutup total mulai 23 Desember


