Tarif Listrik 29-31 Desember Tetap, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh

medcom.id
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik hingga penutupan tahun 2025. Tarif tenaga listrik yang berlaku sejak Oktober tetap dipertahankan untuk periode 29–31 Desember 2025, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi.
 
Penetapan ini sejalan dengan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk kuartal IV 2025 (Oktober–Desember), sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya.
 
Baca juga: Kabar Baik, Tarif Listrik PLN 22-28 Desember 2025 Tidak Naik

Hal yang sama berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau mekanisme tariff adjustment.

Dalam aturan tersebut, penentuan tarif listrik nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Berikut rincian tarif listrik yang berlaku hingga 31 Desember 2025. 
 
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR dan TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh Tarif Listrik Sektor Bisnis B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh Tarif Listrik Sektor Industri I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, dan TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh Tarif Listrik Pelayanan Sosial S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
 
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif di penghujung tahun, pemerintah berharap stabilitas harga listrik dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha menjelang awal 2026. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satreskrim Polres Gresik Bekuk Seorang Pemuda Berprofesi sebagai Bank Plecit
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Ciri Kepribadian Orang Sensitif Secara Emosional
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Petrosea (PTRO) Bawa Update Soal Proyek Tambang Senilai Rp17,4 Triliun
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
300 Nama Bayi Huruf A untuk Laki-Laki dan Perempuan Beserta Rangkaiannya
• 10 jam lalutheasianparent.com
thumb
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
• 23 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.