JAKARTA, DISWAY.ID-- Wajah penegakan hukum di Indonesia bakal segera berubah drastis mulai awal tahun depan. Terhitung sejak 2 Januari mendatang, para pelaku tindak pidana tidak lagi melulu berakhir di balik jeruji besi.
Pemerintah tengah mematangkan skema pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman baru.
BACA JUGA:Keukeuh! KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026, Bandingkan Pabrik Panci di Karawang
BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di Final AFF U-16 Lengkap Cara Nonton
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, koordinasi antar-instansi sudah mulai dilakukan untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya.
"Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari. Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah pun sudah mulai berjalan," ujar Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Bahlil Sesumbar Stop Impor Solar 2026: Untuk Apa Impor Kalau Sudah Siap?
BACA JUGA:Demo Buruh Tolak UMP di Patung Kuda, Pengendara Diminta Cari Jalan Alternatif
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk mengikuti regulasi baru, melainkan juga sebagai strategi mengatasi masalah klasik kelebihan kapasitas (overcapacity) di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Nantinya, terpidana yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu mendekam di sel, melainkan diminta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Persiapan Lokasi dan Jenis Pekerjaan
Meski tinggal menghitung hari, Agus memastikan pihaknya tidak bekerja sendiri. Ia menyebut sudah menjalin komunikasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) serta pemerintah daerah untuk menentukan detail teknis di lapangan.
"Sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Kami juga sudah bersurat dengan Mahkamah Agung terkait hal ini," ujar Agus.
Komitmen Pembenahan Lapas
- 1
- 2
- »




