FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, bicara soal besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) di daerah yang sangat memprihatinkan.
Salah satu contoh yang ia angkat adalah kondisi guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas.
Iman menyebut, gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut hanya berkisar Rp100 ribu per bulan, bahkan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas, Rp100 ribu jika sudah sertifikasi,” ujar Iman di X @zanatul_91 (29/12/2025).
Ia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dikatakan Iman, sertifikasi guru semestinya diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
“Dalam UU Guru dan Dosen, sertifikasi itu satu kali gaji pokok,” ucapnya.
Dengan skema tersebut, Iman menghitung total penghasilan guru PPPK Paruh Waktu hanya mencapai Rp200 ribu per bulan.
“Berarti gaji pokok Rp100 ribu plus tunjangan profesi guru atau sertifikasinya Rp100 ribu. Total Rp200 ribu per bulan. Begitu? Mohon koreksi,” katanya.
Iman tak menutupi keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu.
Ia kemudian membandingkan penghasilan bulanan tersebut dengan upah harian pekerjaan lain.
“Ya Allah, sebulan gaji guru PPPK PW sama dengan gaji sehari tukang cuci sayur dan sopir SPPG,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagi PPPK Paruh Waktu pada Dinas Pendidikan, tenaga kependidikan diberikan gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan.
Guru diberikan gaji pokok dengan ketentuan sertifikasi gaji pokok sebesar Rp100.000 per bulan.
Lalu guru non sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan.
Adapun guru dan tenaga kependidikan eks TKST diberikan gaji pokok sebesar Rp1.500.000 per bulan.
(Muhsin/fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437870/original/018107100_1765265717-dewa_bali_united.jpg)
