Sukur! Samuel yang Ratakan Rumah Nenek Erlina Ditangkap Polda Jatim!

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, DISWAY.ID - Polda Jawa Timur melalui Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengeklaim membeli tanah Nenek Elina Widjajanti dan membongkar rumah nenek 80 tahun secara paksa. 

Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, 29 Desember 2025 siang tadi.

BACA JUGA:Uji Klinis Vaksin TBC Inhalasi di Indonesia Makin Positif, Prof Erlina Ingatkan Efek Sampingnya

BACA JUGA:Polemik Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Samuel Bikin Pengakuan Menohok, Armuji: Biar Polda yang Usut

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan Samuel. 

"Benar. Diamankan oleh Subdit IV Renakta," kata Jules kepada Disway.id, Senin. 

Jules enggan membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan status yang ditetapkan kepada Samuel. 

"Nanti akan diupdate penyidik," tambahnya. 

Untuk diketahui, Samuel jadi sorotan usai viral Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Dalam foto yang diterima Disway.id, Samuel dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.

BACA JUGA:TIM SAR Temukan 1 dari 4 Jenazah Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Pelatih Valencia?

BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun IPW: Masih Banyak Oknum Hobi '86' Saat Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Polri!

Samuel terekam dalam kondisi tangan diborgol menggunakan cable ties. Ia hanya tertunduk dan tidak mengatakan apa pun saat dibawa masuk ke Polda Jatim.

Bongkar Paksa Rumah Nenek Arlina

Samuel ramai dikecam netizen atas ulahnya yang serampangan. Halbitu lantaran diusir dan rumahnya diratakan dengan tanah dengan dalih telah membeli rumah itu pada 2014 silam. 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, yang meninjau langsung kediaman Erlina menyatakan kecewa dengan sikap Samuel. Samuel dinilai bertindak sepihak lantaran melakukan pembongkaran tanpa dasar putusan pengadilan yang inkracht. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Protes UMP 2026, 20.000 Buruh Bakal Demo di Monas Hari Ini (29/12)
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Jakarta pada 29 Desember, Warga Diminta Waspada
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Hal yang Hanya Bisa Dirasakan saat Kamu Telah Bertemu Belahan Jiwa
• 23 menit lalubeautynesia.id
thumb
Saldo di Rekening Bisa Kesedot, Hati-hati Klik ‘Saya Bukan Robot’
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
KSAD soal Sabotase Jembatan di Sumatera: Kita Telusuri, tapi Fokus Kerja Dulu
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.