KPK: Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi Masuk Kategori Rawan Korupsi

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masuk kategori rawan rasuah berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) dan monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP). Penegasan itu menyusul adanya penangkapan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

“Bahwa sektor PBJ (pengadaan barang dan jasa) masih menjadi area berisiko (korupsi) yang memerlukan penguatan sistem pengendalian dan pengawasan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
 

Baca Juga :

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid

Budi mengatakan, nilai MCPS dan SPI Pemkab Bekasi konsisten turun dari 2022. Penurunan bahkan sampai angka 72 pada 2024, padahal, sempat mendapatkan 99 pada 2022.

Nilai pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) turut turun pada 2024. Pada tahun sebelumnya, skor kerja APIP di Pemkab Bekasi menyentuh 75.

“Yang kemudian menurun menjadi 65 pada tahun 2024,” ucap Budi.

Budi mengatakan, turunnya skor APIP mengindikasikan lemahnya pengawasan rasuah di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK harap penangkapan Ade Kuswara dijadikan momen untuk bersih-bersih.

“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah,” ujar Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Pastikan Ketersediaan BBM dan LPG Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
Banyak Komentar Miring, Insanul Fahmi Pikirkan Nasib Inara Rusli dan Wardatina Mawa
• 44 menit lalugenpi.co
thumb
Apa Saja yang Bisa Dilakukan Warga untuk Berwisata Berkualitas di Dalam Kota?
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina
• 9 menit lalukompas.tv
thumb
Kasus Nenek Elina, DPR : Negara tak Boleh Kalah dari Premanisme Berkedok Ormas
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.