Usulan kepala daerah dipilih DPRD kembali mencuat belakangan ini. Beberapa partai politik di Senayan sepakat dengan usulan ini yakni Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB.
Jika usulan ini bakal dijalankan, bisa diakomodir lewat revisi UU Pilkada. UU Pilkada memang akan direvisi DPR dan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 yang akan dilanjutkan di tahun 2026.
Nantinya pembahasan RUU Pilkada akan dibarengi dengan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik menggunakan metode kodifikasi di Komisi II. Kodifikasi yakni menghimpun berbagai peraturan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, RUU Pilkada ini belum akan dibahas dalam waktu dekat. Termasuk dalam awal masa sidang pada Januari 2026.
"Belum (belum dibahas) kayaknya," kata Dede kepada wartawan, Senin (29/12).
Ia menyebut, kemungkinan RUU Pilkada-Pemilu dan Parpol akan dibahas quartal 1 2026 yakni Januari-Maret. "(Pembahasan mungkin di quartal 1," kata dia.
Kaji Pendapat MasyarakatSementara sikap Demokrat, Dede mengatakan belum ada keputusan apakah mereka mendukung kepala daerah langsung dipilih rakyat seperti saat ini atau dipilih DPRD seperti dahulu.
Menurutnya perlu ada kajian mendalam termasuk mendengar aspirasi masyarakat.
"Belum (ada keputusan), konteksnya kita masih mengkaji pendapat masyarakat juga," kata Dede.
Eks Wagub Jabar ini mengatakan, proses pembahasan ini panjang. Di satu sisi saat ini masyarakat terutama di Sumatera masih dilanda bencana. Demokrat mengawal penanganan bencana jadi prioritas.
"Momennya masih panjang, kita masih harus fokus penyelesaian bencana alam dulu sebelum berbicara politik demokrasi," kata Dede.
Dede mengatakan, pelaksaan Pilkada masih lama yakni 2031 imbas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah pemilu nasional dan lokal. Oleh sebab itu, masalah ini masih terus dibahas dan dikaji.
"Karena dengan keputusan MK maka pilkada baru 2031," kata Dede.




