FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran internal sepanjang tahun 2025.
Di tengah pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi, ratusan personel justru dijatuhi sanksi, bahkan puluhan di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sepanjang 2025, sebanyak 20 personel Polri di lingkungan Polda Sulsel dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran berat dan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota kepolisian.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2024 yang mencatat 16 personel PTDH, atau naik sekitar 25 persen.
Peningkatan jumlah pemecatan tersebut terjadi seiring dengan pengetatan pengawasan dan penindakan di seluruh jajaran Polda Sulsel.
Meski demikian, data menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggaran yang terjadi.
Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 124 kasus.
Angka itu turun drastis pada 2025 menjadi 63 kasus, atau mengalami penurunan sekitar 50,81 persen.
Penurunan juga terjadi pada pelanggaran kode etik. Jika pada 2024 terdapat 140 kasus, maka pada 2025 hanya tercatat 82 kasus, turun sekitar 58,57 persen.
Namun menariknya, jumlah anggota yang dijatuhi hukuman justru mengalami peningkatan.
Pada 2024 tercatat 124 personel yang dikenai sanksi, sementara pada 2025 jumlahnya melonjak menjadi 217 personel, atau naik sekitar 42,85 persen.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya serius memperbaiki kualitas kedisiplinan anggota Polri.
Hal ini diungkapkan Djuhandhani saat ekspose akhir tahun 2025 Polda Sulsel di Aula Mappaodang, Senin (29/12/2025).
“Pada prinsipnya, kami melaksanakan upaya penindakan internal. Kalau anggota Polri melanggar disiplin, kode etik, dan sebagainya, kami tidak akan tolerir,” ujar Djuhandhani.
Ia menekankan, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
Baginya, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba otomatis berujung pada pemecatan.
“Kami lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada. Saya tidak ada ampun kepada seluruh anggota Polri manakala terlibat kasus narkoba,” Djuhandhani menuturkan.
“Terkait pelanggaran narkoba kami tidak akan tolerir. Hanya satu, PTDH,” tegasnya.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa upaya banding yang diajukan anggota tidak serta-merta mengubah keputusan institusi.
Ia menyebut, untuk kasus tertentu, keputusan PTDH bersifat final.
“Tidak ada pilihan lain, ini terus kami sampaikan. Terkait anggota yang melakukan hak banding dan sebagainya, kami tidak ada tolerir. Kami berhentikan tidak hormat,” tukasnya.
Di sisi lain, Polda Sulsel juga memberikan apresiasi kepada anggota berprestasi sebagai bentuk pembinaan internal yang berimbang antara penghargaan dan penindakan.
Sepanjang 2025, sebanyak 115 personel menerima reward dalam berbagai kategori.
“Reward itu juga kami berikan. Inovasi kreatif untuk 3 personel, pengungkapan kasus 57 personel, penyelamatan keuangan negara 9 personel, dan olahraga untuk 46 personel,” jelas Djuhandhani.
Langkah penegakan disiplin yang ketat ini disebut sebagai upaya menjaga marwah institusi Polri di tengah tuntutan publik terhadap profesionalisme aparat.
Pengawasan melekat di tingkat satuan wilayah pun terus diperketat guna mencegah terulangnya pelanggaran di lapangan.
Mantan Distipidum Bareskrim Polri ini berharap, kebijakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera dan berdampak jangka panjang bagi pembentukan karakter anggota Polri.
“Dengan apa yang kami sampaikan dan lakukan, harapannya Polri menjadi baik dan anggota Polri bisa menjadi efek jera bagi anggota yang terlibat,” kuncinya. (Muhsin/fajar)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456751/original/057463100_1766939889-ROmo_Mudji.jpeg)



