SURABAYA - Samuel Ardi Kristanto terduga pelaku pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Kota Surabaya, ditangkap Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
Samuel ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Baca juga: Ditolak Nenek Elina, Bantuan dari Madas Dialihkan ke Orang Lain yang Membutuhkan
Dengan tangan terborgol ke belakang, Samuel kemudian dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim.
Samuel tampak mengenakan baju abu-abu saat turun dari mobil petugas sekitar pukul 14.20 WIB. Dia diapit dua petugas Subdit IV Renakta sebelum dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dilansir dari iNews Surabaya, Samuel memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media terkait penangkapan dan kasus yang menjeratnya.
Oleh petugas, dia langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi guna mendalami peran masing-masing pihak dalam aksi pengusiran tersebut.
Nenek Elina hadir langsung sebagai pelapor untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai penjelasan mendalam mengenai detik-detik saat oknum ormas mendatangi dan mengusirnya secara paksa dari rumah yang selama ini ditinggalinya.
Baca juga: Nenek Elina Tolak Bantuan dari Ormas Madas
"Saya ditanya penyidik soal kronologi kejadiannya, siapa saja yang ada di sana, dan bagaimana mereka memaksa saya keluar. Semua sudah saya jelaskan sesuai apa yang ada di video viral itu," ungkap Elina Widjajanti usai pemeriksaan.
Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
Selain memeriksa enam saksi—yang terdiri dari empat orang pihak pelapor/keluarga dan dua orang dari pihak yang terekam dalam video viral—polisi juga telah mengamankan barang bukti fisik.
"Kami telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang-barang saat pengosongan rumah secara paksa tersebut," tegas Kombes Pol. Widi Atmoko.
Kasus ini mencuat setelah video viral memperlihatkan Nenek Elina diperlakukan kurang manusiawi oleh sekelompok orang berseragam ormas. Masalah ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh sengketa kepemilikan rumah.
Tak hanya diusir secara paksa, rumah yang ditempati Nenek Elina bahkan dilaporkan langsung dirobohkan oleh pihak pengusir. Aksi tersebut memicu kecaman luas karena dinilai mengangkangi aturan hukum dan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Polda Jatim kini tengah memburu otak di balik instruksi pengusiran paksa tersebut. Penyidik memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, terlepas dari atribut organisasi yang mereka gunakan.ty
Editor : Redaksi



