Terbantahkan! Kuasa Hukum Saksi Ungkap Video CCTV Inara Rusli Bukan 2 Jam, Bocor Durasi Sebenarnya

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.ID - Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Insanul Fahmi dan Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya klaim soal rekaman CCTV Inara Rusli berdurasi dua jam. Klaim tersebut ramai diperbincangkan dan memicu berbagai spekulasi di media sosial.

Kuasa hukum saksi terkait, Dr. Dedy DJ, S.H., M.H., menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di proses hukum. Ia menyebut durasi video yang dijadikan dasar tudingan tidak selama yang selama ini beredar.

Menurut Dr. Dedy, perkara yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa hingga saat ini juga belum masuk ke tahap penyidikan. Proses hukum yang berjalan masih berada pada tahap klarifikasi atau penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ia menekankan bahwa publik seharusnya tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum sebelum ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum. Hal itu penting untuk menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Durasi video itu hanya sekitar tiga menit, bukan dua jam seperti yang dibicarakan,” tegas Dedy DJ yang dikutip dari akun Youtube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, data terkait durasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada penyidik di Mabes Polri saat pemeriksaan berlangsung. Penyidik pun disebut telah menerima keterangan dan bukti yang relevan dari saksi.

Lebih lanjut, Dr. Dedy mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak utuh dapat membentuk opini publik yang menyesatkan. Menurutnya, opini yang dibangun tanpa dasar hukum berpotensi merugikan pihak tertentu.

Ia juga menyoroti maraknya anggapan yang menyebut Insanul Fahmi telah bersalah, padahal proses hukum masih berjalan. Dalam konteks hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Kuasa hukum menilai, perbedaan narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta hukum perlu diluruskan agar tidak terjadi penghakiman sosial. Terlebih, perkara ini menyangkut laporan berbeda yang masing-masing memiliki karakter hukum tersendiri.

Dr. Dedy menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada kepolisian. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan secara resmi sebelum membuat penilaian.

Dengan klarifikasi ini, kuasa hukum berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara lebih proporsional. Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.(*)

Baca Juga: Inara Rusli Melunak, Sambangi Polda Metro Jaya untuk Cabut Laporan Terhadap Insanul Fahmi

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Novel Baswedan: KPK Mudah Diintervensi dengan Adanya Kewenangan SP3
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
IHSG Diproyeksi Mixed, EMAS-HRTA Bisa Dilirik Jelang Tutup Tahun
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Updated Data Dampak Bencana Sumatera, Eks Intelijen Sayangkan Presiden Prabowo Tak Ambil Keputusan Tegas Sejak Awal
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 165 Tahun Penjara
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Semarang, Sopir Pakai SIM Palsu
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.