Novel Baswedan: KPK Mudah Diintervensi dengan Adanya Kewenangan SP3

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal ini merespons penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel, Minggu (28/12/2025).

Sejak awal ia mengaku tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru. Terlepas dari substansi perkaranya, menurut dia, idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan.

“Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan,” ujarnya.

Tak hanya menyoal penghentian penyidikan, kewenangan yang diberikan saat ini, Novel memandang KPK juga berpotensi lalai dalam menangani perkara tertentu.

“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tuturnya.

Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

“Bahwa tempus perkaranya adalah tahun 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi, Jumat 26 Desember 2025.

Menurut Budi, penyidik pun memutuskan menerbitkan SP3. Keputusan tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” katanya. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelatih Valencia CF Femenino B Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Top! UMKM Binaan BRI Ini Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ada CFN, Polisi Tutup Jalan Sudirman-Thamrin saat Pergantian Tahun 2026
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Slank Rilis Lagu Republik Fufufafa, Guntur Romli: Sindir Orang Sakau Kuasa
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Disparekraf DKI Sebut Masih Banyak Warga Habiskan Libur Natal di Jakarta
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.