UMP 2026 Naik, Pengamat Ungkap Imbasnya ke Industri Padat Karya

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 38 gubernur telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Adapun, nilai tengah (median) kenaikan UMP 2026 di berbagai daerah itu sebesar 6,12%. 

Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memproyeksikan kenaikan gaji buruh ini bakal memicu penyesuaian harga jual di sejumlah sektor vital, mulai dari makanan-minuman hingga transportasi.

Josua mewanti-wanti bahwa kenaikan upah minimum akan menambah tekanan biaya operasional (cost-push inflation), khususnya bagi industri padat karya yang struktur biayanya didominasi oleh gaji pegawai.

"Kenaikan upah minimum berpotensi menambah tekanan harga, terutama pada sektor yang biaya tenaganya besar seperti ritel, jasa makan minum [mamin], transportasi, dan sebagian manufaktur padat karya," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (29/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Menurut Josua, langkah menaikkan harga jual barang dan jasa merupakan respons rasional pelaku usaha untuk menjaga marjin keuntungan di tengah naiknya beban tenaga kerja. Artinya, konsumen akhir mau tidak mau akan menanggung sebagian beban kenaikan upah tersebut.

Kendati demikian, Josua menenangkan pasar bahwa transmisi kenaikan harga tersebut diprediksi tidak akan melonjak secara drastis atau ugal-ugalan.

Baca Juga

  • Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP 2026 ke PTUN, Ini Alasannya
  • Buruh Demo Tolak UMP 2026 di Monas Hari Ini, Bawa 3 Tuntutan
  • Demo Tolak UMP 2026 Digeser ke Monas, Bos Buruh: Demokrasi Makin Mundur

Dia melihat kondisi permintaan pasar yang masih moderat serta ketatnya persaingan usaha akan menjadi rem alami bagi pedagang atau pengusaha untuk menaikkan harga terlalu tinggi. Oleh sebab itu, penyesuaian harga di tingkat konsumen diperkirakan bakal terjadi secara bertahap.

"Di kondisi seperti ini, penyesuaian harga cenderung bertahap dan tersebar," jelasnya.

Lebih lanjut, Josua memproyeksikan inflasi pada 2026 masih akan tetap berada dalam koridor sasaran Bank Indonesia yaitu 2,5±1% alias batas kewajaran. Kenaikan UMP sebesar 6,12% dinilai hanya akan mengerek inflasi secara terbatas.

Risiko inflasi tinggi baru akan terjadi apabila kenaikan upah ini bertemu dengan guncangan eksternal (shock) lainnya yang tidak terduga. "Kecuali terjadi guncangan tambahan seperti lonjakan harga pangan, penyesuaian harga energi atau transportasi yang besar, atau pelemahan nilai tukar yang tajam," tutup Josua.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham Perkapalan Pesta Lagi, BULL-SMDR Cs Melesat Belasan Persen
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Jaksa: Kadis Samosir Tersangka Korupsi Bantuan Rp 1,5 M Bungkam Saat Diperiksa
• 3 jam laludetik.com
thumb
Hasil Liga Italia 2025-2026: Nkunku Pecah Telur, AC Milan Menang Telak 3-0 atas Verona dan Melejit ke Puncak
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Saat KSAD Maruli Kesal Ada yang Curi Baut Jembatan Bailey di Tengah Bencana: Biadab!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Dijadwalkan Sambut Tahun Baru di Daerah Bencana
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.