Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk tentang wacana revisi sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo, siang hari ini, Senin (29/12/2025), di Jakarta, menanggapi usulan sejumlah partai politik supaya kepala daerah kembali dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di sisi lain, dalam kapasitasnya sebagai Politikus Partai Gerindra, Prasetyo bilang sudah melakukan kajian terkait Sistem Pemilu di Indonesia, waktu dia bertugas di Komisi II DPR RI.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang diterapkan sekarang, mau pun dipilih DPRD seperti di era Orde Baru, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihannya.
Tapi, selaku pengurus partai politik, Pras menyatakan pihaknya harus berani melakukan perubahan sistem lantaran sistem yang dipakai sekarang banyak negatifnya.
Salah satu yang disebut yaitu mahalnya ongkos politik untuk menjadi kepala daerah, baik bupati, wali kota atau gubernur.
“Semua memiliki pendapat, memiliki pandangan, ada yang menilai kelebihannya, ada yang menilai kekurangannya. Kami berpendapat sebagai pengurus partai memang harus berani untuk melakukan perubahan sistem, manakala mendapati bahwa sistem yang kita jalankan sekarang banyak sisi negatifnya. Misalnya, dari ongkos politik. Kita semua sekarang tahu untuk menjadi seorang kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, itu ongkosnya sangat besar,” ucapnya.
Sekadar informasi, wacana pemberlakuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD belakangan santer disampaikan sejumlah pimpinan partai politik
Muhaimin Iskandar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara terbuka mendukung kepala daerah dipilih DPRD, bukan langsung oleh rakyat.
Pekan lalu, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar juga merekomendasikan Pilkada melalui DPRD.
PKB dan Golkar menilai, sistem Pilkada yang sekarang berlaku menyisakan beban politik serta membutuhkan biaya yang sangat banyak.
Berdasarkan hasil kajian internal PKB, Cak Imin bilang, ada dua pola yang bisa diterapkan dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Pertama, kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur dipilih pemerintah pusat. Sedangkan bupati/wali kota dipilih rakyat melalui wakilnya yang duduk di DPRD.
Terkait formula pemilihan kepala daerah yang nantinya bakal diterapkan, Muhaimin menyerahkan kepada DPR RI dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang. (rid/ipg)




