Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 73 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama 2025 yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
"Selama tahun 2025, kami sudah menangani sebanyak 73 perkara tentang penyalahgunaan narkotika. Jumlah itu meningkat 1,4 persen dari tahun 2024 yang menangani 72 kasus," ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Madiun, Senin.
Menurut dia, dari sebanyak 73 kasus narkoba tersebut, pihaknya bersama jajaran telah menangkap sebanyak 78 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tahun 2024, dari 72 kasus polisi mengamankan 86 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 1.300,55 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 12,37 gram, dan obat daftar G atau double L sebanyak 2.447 butir.
"Tahun ini dari segi kasus dan barang bukti narkoba sabu dan ganja mengalami kenaikan, sedangkan jumlah tersangka dan barang bukti obat double L mengalami penurunan dibanding tahun lalu," kata Kemas.
Pihaknya menambahkan guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihak kepolisian intensif melakukan razia serta patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.
Polres Madiun juga melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, Pemerintah Kabupaten Madiun, dan LSM anti-narkoba di wilayah setempat. Selain itu, pihak jajaran Polres Madiun juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, utamanya di kalangan pelajar di sekolah-sekolah.
Polisi juga meminta masyarakat agar waspada dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan melapor ke petugas jika mengetahui ada indikasi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Dengan upaya-upaya tersebut, Polres Madiun berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Kabupaten Madiun dapat ditekan.(ant/ree)




