Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, di Surabaya.
Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, penetapan dua tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.
Dua tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto yang sudah ditangkap penyidik dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan tersangka satunya adalah Muhammad Yasin yang sampai saat ini belum ditangkap dan masih diburu polisi.
“Kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. MY masih tim kami di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujar Widi saat ditemui di Mapolda Jatim pada Senin (29/12/2025).
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembongkar Rumah Nenek Elina Dibawa ke Polda Jatim dengan Tangan Diborgol
BACA JUGA: Kesaksian Nenek Elina saat Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa
Berdasarkan hasil identifikasi kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), polisi baru menetapkan dua tersangka.
Widi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembongkaran rumah dan pengusiran secara paksa dalam kasus nenek Elina ini.
“Sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI ini ada dua dan akan berkembang ke kemungkinan setelah pemeriksaan dan hasil analisa tim dari kami,” ungkapnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara, Widi mengungkap bahwa peran Samuel dalam kasus ini adalah membawa sekelompok orang untuk mengusir dan membongkar paksa rumah Elina.
Sedangkan peran tersangka Yasin disebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Elina dengan cara mengangkat dan menarik keluar rumah secara paksa.
“Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini,” katanya.
“MY yang melakukan ya itu bersama-sama dengan empat orang eh tiga orang lainnya yang melakukan eh kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” sambungnya.
Dalam kasus ini polisi menjerat kedua tersangka degan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (wld/saf/ipg)




