Eks Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi Absen Panggilan KPK soal Kasus Suap Bupati

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, absen dari panggilan pemeriksaan KPK. Dia sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Beni tak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

"Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12).

Karenanya, KPK meminta Beni kooperatif dalam panggilan berikutnya. Sebab, keterangan dia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.

"KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini," ujarnya.

Belum ada keterangan dari Beni terkait kasus ini. Diketahui, Beni sempat ikut terjaring dalam OTT KPK. Namun dia dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Kasus Bupati Bekasi

Dalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.

Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.

Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Ade menyampaikan permohonan kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
11 mitos larangan tahun baru yang dipercaya bisa pengaruhi nasib
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Waspada Cuaca Buruk di Jabodetabek Hari Ini: Cek Detail Wilayah yang Akan Hujan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Cabai Anjlok Jadi Rp 45.000 Per Kg Diikuti Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Komitmen Astra Dorong Pemberdayaan Berkelanjutan bersama Komunitas Desa
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Penikaman di Kereta Paris, Tiga Orang Terluka
• 22 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.