Pria di Singapura divonis 12 minggu penjara usai menikmati uang salah transfer untuk staycation. Pelaku dibui usai menolak mengembalikan SGD 9.000 atau sekitar Rp 118 juta yang salah kirim ke rekeningnya.
Dilansir Channel News Asia, Senin (29/12/2025), pria itu bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27). Dia menerima uang yang salah transfer oleh Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Basheer menghabiskan uang tersebut untuk menginap di hotel dan pengeluaran sehari-hari. Basheer mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.
Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU mengatakan universitas tersebut secara keliru mentransfer SGD 9.087,04 kepada Basheer pada 10 November 2023. Pada hari yang sama, Basheer menyadari jumlah tersebut di rekening bank POSB-nya yang sebelumnya kosong.
Kemudian Basheer menarik uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Petugas keuangan dan POSB telah beberapa kali mencoba menghubungi Basheer tetapi tidak berhasil.
Pada 21 November 2023, petugas keuangan mengirim email kepada Basheer tentang transfer yang salah tersebut. Basheer menjawab bahwa dia tidak mengetahui adanya uang tersebut karena dia telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut.
(lir/lir)


