HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Koordinator keamanan Universitas Atma Jaya Makassar, Muh Aco (43) dikeroyok oknum yang diduga dosen dan mahasiswa pada hari libur nasional, tepatnya pada Senin, 22 Desember.
Berdasarkan keterangan korban, hal ini bermula ketika ada laporan pengerusakan oleh sejumlah orang. Mereka memaksa diri masuk dengan merusak gembok gerbang kampus, dengan alasan ingin memasang internet.
“Jadi setelah saya dapat kabar, saya langsung ke kampus. Niat saya mau cari tau apa yang terjadi. Pas sampai di kampus, ternyata kondisi pagar sudah rusak kuncinya, dibuka paksa,” ujarnya.
Leih lanjut dia menyampaikan, begitu melewati pos penjagaan, dia diteriaki oleh sejumlah oknum. Dia dipaksa keluar, kemudian diminta untuk segera meninggalkan kampus.
“Saya diteriaki pakai nama binatang, disuruh keluar. Saya kan petugas keamanan, jadi saya bertahan, di situlah terjadi cekcok. Terus mobil saya dibawa keluar sama salah satu dari mereka, saya kejar lah keluar. Terus di luar saya malah dikeroyok,” sambungnya.
Pria kelahiran 3 Desember 1982 mengaku, tidak ingat persis berapa orang yang melakukan pemukulan. Dia hanya mengira-ngira, sekitar sepuluh orang atau lebih. “Itu ada yang tangan kosong, ada yang bawa palu, ada juga yang bawa balok-balok,” imbuhnya.
Korban juga menyampaikan, sewaktu di kampus, ada orang yag mengaku dari Claro (owner). “Belakangan saya tahu kalau orang itu namanya Raymond, dia wakil ketua pembina yayasan baru yang status yayasannya masih diuji di PN Makasar.
Beberapa saat kemudian, korban yang berdomisili tidak jauh dari lokasi, didatangi pihak keluarga. Keributan perlahan mereda dan aarat kepolisian ada yang datang ke lokasi.
“Jadi semua pelaku dibawa ke Polsek Tamalate, Nah siang itu juga saya langsung melapor ke Polsek. Sekarang katanya ada tiga orang pelaku yang masih ditahan, kalau tidak salah namanya Jimmy, Dave, sama Kelvin. Yang lain dibebaskan karena katanya mau pengembangan,” tuturnya.
Laporan yang dilayangkan korban tercatat dalam laporan polisi nomor : LP/B/500/XII/2025/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 13.45 Wita. Korban juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Iya, laporannya itu Tindak Pidana Penyerangan Secara Bersama-sama atau Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP). Setelah laporan diterima di SPKT, diarahkan visum ke RS Bhayangkara. Jadi intinya saya mau upaya hukum harus terus dilanjutkan, ini harus diusut sampai tuntas,” ungkapnya. (wid)



