Kementerian UMKM tengah mengusulkan aturan mengenai harga acuan minimum untuk penjualan produk impor. Tujuannya agar produk dalam negeri bisa terlindungi dari gempuran produk asing.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan saat ini, gempuran harga terus datang utamanya dari produk impor asal China. Maka dari itu, diharap dengan adanya aturan tersebut persaingan dapat lebih sehat.
“Publik ini melihat dua aja, harga barang dengan kebutuhan mereka mau barang apa. Nah karena kita tahu produk-produk dari China ini dengan harga yang luar biasa, itu akhirnya menyulitkan produk dalam negeri kita untuk kompetisi, makanya kita buat persaingan yang fair,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan pada Senin (29/12).
Nantinya produk impor yang dikenakan harga acuan minimum adalah produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
“Salah satu parameternya apa yang memang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang dibutuhkan oleh orang banyak, lalu yang kedua produk-produk apa saja yang sudah bisa diproduksikan dalam negeri. Jadi sampai sekarang ini masih dalam pembahasan,” ujar Maman.
Maman menjelaskan ia mengusulkan ada 10 produk impor yang mendapat harga acuan minimum. Meski demikian, ia belum bisa merinci namun memberi kisi-kisi.
“Tentunya sandang, pangan, kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, kebutuhan itu kayak baju, alas kaki, sampai sekarang masih belum kita putuskan, ini masih dalam diskusi,” kata Maman.
Selain itu, Maman juga menuturkan produk impor yang akan dikenakan harga acuan minimum bukan hanya produk dari China melainkan produk impor yang dianggap bisa mematikan produktivitas produk lokal.
Dalam proses pembahasan, Maman juga menjelaskan ia usulan terkait aturan tersebut dibahas bersama dengan Kementerian Perdagangan.




