Pelaku KDRT di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Pemicunya

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

DEPOK (Realita) - Pihak kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial RA (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, AA (19), mengalami luka serius pada bagian mata kiri.

Penanganan perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Baca juga: Lakukan KDRT, Alvirdo Alim Siswanto Diadili

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri,” ungkap Made kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Made menjelaskan, peristiwa KDRT tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu persoalan handphone.

Dalam kondisi emosi, pelaku melempar ponsel ke arah korban hingga mengenai mata kiri.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone ke arah wajah istrinya hingga mengenai mata sebelah kiri korban. Setelah itu korban segera mendapatkan penanganan medis dan dibawa ke rumah sakit,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan sementara, cekcok terjadi karena pelaku tidak diizinkan meminjam handphone milik korban.

“Penyebab awalnya adalah cekcok. Pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan, sehingga (pelaku) merasa marah dan kemudian melakukan beberapa tindakan kekerasan,” tuturnya.

Handphone tersebut, lanjut Made, hendak digunakan pelaku untuk bermain gim daring.

“Pelaku meminjam handphone korban dengan maksud untuk memainkan game online,” terangnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.

Baca juga: Ingin Menikah Lagi, Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Psikis Terhadap Istrinya Dituntut 1 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, RA dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja.

“Kita juga mengamankan satu barang bukti berupa alat hisap sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” jelas Made.

Ia menegaskan, pelaku berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih menjalani perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban saat ini masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan karena baru menjalani operasi mata sebelah kiri,” paparnya.

Baca juga: Dokter National Hospital Surabaya Dituntut 6 Bulan Penjara

Terkait informasi yang beredar mengenai kemungkinan kebutaan pada mata korban, pihak kepolisian belum dapat memastikan dan masih menunggu hasil medis pascaoperasi.

“Belum bisa dipastikan apakah mata kirinya sudah bisa berfungsi normal atau tidak. Kita masih menunggu hasil dari operasi tersebut,” katanya.

Saat ini tersangka RA telah ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Status pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Selain perkara KDRT, penyidik juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka.

“Untuk kasus narkoba masih kami proses, tentunya akan disertakan kemudian,” tukasnya. hry

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Pengurusan Dokumen Rusak Akibat Banjir di Sumatera Gratis
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Penyidikan, Polisi Janji Proses Sesuai Prosedur dan Profesional
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Gotong Royong Dokter Diaspora dan PDIP: Kirim Bantuan Logistik dan Medis ke Sumatera
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Nostalgia Persib Bandung: Ketika Stadion Siliwangi Jadi Panggung Legenda Ruud Gullit dan Raksasa Belanda
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Natal Paling Berkesan Tahun Ini versi teman kumparan
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.