Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu regulasi yang disahkan mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk menjadikan ubi kayu atau singkong sebagai komoditas strategis dan prioritas di Lampung.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/12).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menilai, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun untuk menjawab persoalan mendasar tata kelola pertanian, khususnya komoditas singkong, yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Jihan menegaskan, regulasi tersebut mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri pengolahan, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga mengapresiasi panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan singkong secara komprehensif.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jihan.
Ia menyebut, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi landasan penting dalam melindungi dan memberdayakan petani, mendorong regenerasi petani, serta mendukung terwujudnya swasembada pangan di Provinsi Lampung.
Dalam regulasi tersebut, ubi kayu ditempatkan sebagai komoditas prioritas daerah yang perlu mendapat perlindungan kebijakan dari hulu hingga hilir.
Jihan jug menyatakan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi DPRD sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan.
Selain Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, lima Raperda usul inisiatif DPRD lainnya yang disetujui menjadi Perda meliputi:
1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung;
2. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II;
3. Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung;
5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang turut disetujui yakni Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Jihan menekankan pentingnya percepatan implementasi di lapangan oleh perangkat daerah terkait.
“Kami menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyusunan Peraturan Gubernur dan penguatan sumber daya aparatur,” tegas dia.
Jihan menambahkan, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, seluruh Perda tersebut akan terlebih dahulu menjalani proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. (Cha/Lua)





