GenPI.co - Gedung di Jakarta secara serentak akan diaudit kelaikan bangunan mulai Januari 2026.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan audit ini sebagai upaya menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan bangunan gedung.
"Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur," kata Vera, Senin (29/12).
Vera menjelaskan audit ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
Dia menyebut langkah ini sekaligus upaya preventif dan mitigasi risiko kebakaran serta kegagalan struktur.
Dia membeberkan audit kelaikan bangunan dilakukan terhadap seluruh bangunan umum, baik swasta atau komersial maupun aset pemerintah daerah.
Langkah ini diawali dengan mengambil sampel di sejumlah gedung bertingkat lima hingga delapan lantai.
Begitu pula beberapa bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai.
Setelah itu Pemprov DKI mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung.
Daftar periksa ini bisa dipakai untuk evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum audit lapangan.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” ungkap Vera.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:




