JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap pemulihan layanan administrasi kependudukan (Dukcapil) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Upaya ini dilakukan untuk mengganti dokumen kependudukan warga yang hilang atau rusak akibat bencana.
BACA JUGA:Kemenhut Audit 24 Izin HPH dan HTI Terkait Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Sumatera
BACA JUGA:Momen Haru Helikopter BNPB Kirim Bantuan Logistik ke Aceh, Korban Banjir Justru Tetap Berbagi Hasil Panen ke Relawan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri telah bergerak sejak 19 November dengan membentuk sembilan tim khusus untuk mempercepat pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan di wilayah terdampak.
“Mulai 15 November kami sudah membentuk sembilan tim. Kami mendata seluruh Dukcapil di 52 kabupaten/kota terdampak. Dari hasil pendataan, hanya tiga Dukcapil yang benar-benar tidak berjalan, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa,” ujar Tito di Jakarta, 29 Desember 2025.
Menurut Tito, sebagian besar layanan Dukcapil di daerah lain masih dapat beroperasi dengan baik. Di wilayah Sumatera Utara, seperti Tapanuli, layanan berjalan normal. Sementara di Kota Sibolga sempat mengalami kendala kecil namun telah berhasil diperbaiki. Adapun di Sumatera Barat, tidak ditemukan kerusakan peralatan Dukcapil.
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Rp100,48 Miliar untuk Bencana di Sumatera
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Jakarta Saat Tahun Baru 2026, Pramono Siapkan Langkah Antisipatif
Hingga saat ini, Kemendagri telah menerbitkan sebanyak 63.230 dokumen kependudukan bagi warga terdampak.
“Dokumen yang sudah diproduksi mencapai 63.230 dan semuanya gratis. Mulai dari Kartu Keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lain yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Tito.
Ia menegaskan, layanan penggantian dokumen kependudukan tersebut tidak dipungut biaya apa pun. Kemendagri akan terus melanjutkan upaya ini agar seluruh warga terdampak dapat kembali memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik.
BACA JUGA:Skema Bantuan Pascabencana Sumatera: Rp15–Rp30 Juta untuk Rumah Rusak Ringan-Sedang, Huntara bagi Rusak Berat
BACA JUGA:Kemenpar Pastikan Pendampingan dan Koordinasi Intensif Pasca Insiden Kapal Wisata di Labuan Bajo
“Kami akan terus bekerja membantu masyarakat yang kehilangan dokumen agar mereka kembali memiliki data kependudukan. Sekali lagi, ini tidak dipungut bayaran,” tegas Tito.
- 1
- 2
- »





