SURABAYA (Realita)— Kepolisian Daerah Jawa Timur masih mendalami perkara dugaan kekerasan berbasis massa yang menimpa seorang perempuan lanjut usia, Elina, di Surabaya. Seorang pria bernama Samuel yang disebut-sebut terkait dengan peristiwa tersebut memilih bungkam saat digiring penyidik memasuki gedung Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Samuel dibawa oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum Samuel maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Royce Muljanto, Mantan Terpidana Penembakan Mobil Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Diadili
Kasus yang menimpa Nenek Elina menjadi perhatian publik setelah beredar luas video amatir di media sosial. Video itu memperlihatkan sekelompok orang, yang diduga anggota organisasi masyarakat, mengenakan pakaian berwarna merah, memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam rekaman tersebut, Elina yang telah berusia lanjut tampak ditarik dan diseret keluar rumah. Aksi itu menuai kecaman luas dari masyarakat, aktivis, serta pegiat perlindungan hak lansia. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencerminkan praktik kekerasan berbasis massa dan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara, khususnya kelompok rentan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pengusiran itu terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca juga: Wawalkot Depok Temukan Fakta Mencengangkan di Lokasi Pengerusakan Mobil Polisi
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, rumah yang selama ini ditempati korban kembali didatangi oleh pihak-pihak yang sama. Akses masuk ke rumah ditutup dengan kayu dan besi, sehingga korban tidak dapat kembali menempati kediamannya.
Tidak berhenti di situ, bangunan rumah Nenek Elina kemudian diratakan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Peristiwa perobohan tersebut memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini, terutama terkait dugaan tindakan main hakim sendiri tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Nenek Elina melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur
Baca juga: Sekelompok Pemuda Rusak Motor Penjual Kopi
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga kini, Polda Jawa Timur belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor maupun saksi dalam perkara tersebut. Kepolisian juga belum memberikan penjelasan mengenai langkah lanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.yudhi
Editor : Redaksi





