Pemprov Jatim Optimalkan DBH CHT untuk Perluas Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Surabaya - Penguatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus menjadi perhatian di Jawa Timur. Hal ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBH CHT yang digelar di Surabaya.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPJS Ketenagakerjaan, Sekretariat DBH CHT, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja se-Jawa Timur. Forum ini menjadi wadah untuk mengevaluasi sekaligus menyusun langkah ke depan agar DBH CHT dapat dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran, khususnya bagi pekerja rentan.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menegaskan bahwa DBH CHT memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum terlindungi secara memadai.

“Melalui dukungan DBH CHT, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sinergi yang sudah berjalan baik ini perlu terus diperkuat,” kata Hadi saat membuka acara FGD.

Dalam FGD tersebut turut dibahas realisasi penggunaan DBH CHT Tahun 2025 untuk penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dimana seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah merealisasikan dengan total 580.449 pekerja rentan terlindungi.

Adapun total manfaat klaim kematian dan kecelakaan kerja yang telah diberikan kepada peserta di ekosistem DBHCHT sebanyak 775 pekerja dengan jumlah nominal manfaat sebesar Rp 28 M. Termasuk dalam FGD tersebut juga membahas optimalisasi DBH CHT Tahun 2026 agar cakupan perlindungan semakin luas di Jawa Timur.

Focus Group Discussion Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Melalui DBH CHT di Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, peserta juga mendapatkan paparan dari Kementerian Keuangan terkait penegakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, khususnya mengenai ketentuan penggunaan DBH CHT untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBH CHT untuk perlindungan Jamsostek pekerja rentan. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong daerah lain di Jawa Timur untuk semakin serius dan tepat sasaran dalam mengalokasikan DBH CHT.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan DBH CHT di Jawa Timur semakin efektif, sehingga mampu memberikan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan bagi pekerja rentan.

 

(*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atasi Krisis Air Pascabanjir, Polri Kerahkan Mobil Water Treatment ke Pidie Jaya
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pupuk Satu Harga, Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Kecelakaan Beruntun di Jepang Libatkan Lebih dari 50 Kendaraan, Kebakaran 7 Jam Tewaskan 1 Orang dan Lukai 26 Lainnya
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Tinggalkan Timnas Indonesia, Jordi Cruijff Jadi Direktur Teknik Ajax Amsterdam
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Roda Vivatex (RDTX) Siap Bagikan Dividen Interim Rp53,76 Miliar
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.