FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dua gugatan lingkungan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dimenangkan masyarakat sepanjang 2025. Negara melalui pengadilan diminta segera melakukan eksekusi.
Hal itu diungkapkan Diseminator Pengacara Lingkungan Sulawesi, Sandy Prasetya. Saat ditemui dalam keterangan pers Catatan Akhir Tahun 2025 Sulawesi Tanpa Polusi dan Pengacara Lingkungan Sulawesi.
“Disampaikan bahwa negara harus tegas pada putusan pengadilan itu,” kata Sandy usai jumpa pers, Senin (29/12/2025) di Makassar.
Sandy menjelaskan, kemenangan pertama oleh masyarakat Morosi di Pengadilan Unaaha, Sulawesi Tenggara. Masyarakat menang atas PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Kemenangan itu, karena PT OSS mengoperasikan PLTU Captive di kawasan industri nikel.
Majeli Hakim Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian tuntutan dan memerintahkan PT OSS memulihkan lingkungan yang tercemar.
Namun sampai saat ini, putusan pengadilan belum dieksekusi.
Dia pun menuntut keseriusan pihak yang berwenang.
“Sulit dieksekusi karena tidak ada ketegasan dari negara menjalankan putusan pengadilan,” terangnya.
Kemenangan kedua diraih Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mewakili lingkungan. Walhi Sulteng menang atas gugatan melawan PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).
Kemenangan tersebut, kata Sandy sudah inkra. Karena hingga 14 hari sejak putusan, tergugat belum menyatakan banding.
“Artinya selanjutnya ke depan, kita akan meminta permintaan eksekusi secara sukarela di pengadilan. Kalau tidak diindahkan kita akan mengajukan keberatan di pengadilan untuk dilakukan eksekusi paksa,” terangnya.
PLTU Captive milik perusahaan-perusahaan tersebut, dinilai merusak lingkungan. Paling kentara mengubah bentang sungai.
“Jadi awalnya sungainya bejalan normal, dia timbun total. Setelah diberitakan di media, dia buka tapi sedikit, jadi genangan tetap ada,” ujar Sandy.
Akhirnya, sungainya tercemar melampaui indeks baku mutu sampai di level lima. Pencemaran level tersebut, kata dia, sangat parah.
“Jadi baku mutu kelas satu tidak bisa diminum, tapi bisa untuk pertanian. Kalau kelas dua, tidak bisa untuk pertanian, kelas tiga untuk wisata tidak bisa,” ucapnya.
Di bagian pesisir, pencemaran akibat PLTU Captive terlihat secara kasat mata. Airnya hitam dan berminyak.
“Itu pelabuhan menyebar airnya sampai pesisir, sampai nelayan kehilangan wilayah tangkapnya,” imbuhnya.
Dua kemenangan itu, selain segera dieksekusi, kata Sandy, bisa menjadi dasar. Agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.
Gugatan tersebut diketahui diajukan Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi. “Karena sudah ada pembuktian di tingkat tapak, maka harus dipandang oleh MA sebagai hal yang ril terjadi, dan harus secara tegas dinyatakan untuk menghapus Pepres yang digugat tersebut,” pungkas Sandy. (Arya/Fajar)




:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/29/featured-09d145c0084381a6eb7a4f6277817bc6_1766958628-b.jpg)