KOMPAS.TV - Kuasa hukum Atalia Praratya memberikan tanggapan terkait kabar rencana pemanggilan KPK terhadap kliennya, dalam kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil terkait korupsi Bank BJB.
Melalui pernyataannya, Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum Atalia menegaskan, kliennya sangat menghormati proses hukum dan menilai rencana pemanggilan oleh penyidik KPK merupakan hak dan wewenang penegak hukum.
Pihaknya juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan, serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Debi menyebut, penanganan perkara di KPK memiliki tahapan pembuktian yang jelas, termasuk melalui konsep follow the money, yang harus didukung identifikasi dan analisis transaksi hingga pembuktian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penyidikan kasus tidak terpengaruh dengan proses perceraian RK dan Atalia berkaitan dengan pemisahan harta antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebagai konsekuensi perceraian.
KPK akan memanggil Atalia jika memerlukan konfirmasi atau penjelasan dalam mengusut aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Bank BJB. Budi menegaskan, KPK berpegang pada prinsip follow the money dalam setiap penanganan perkara.
#kpk #atalia #ridwankamil #korupsi
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- kpk
- atalia praratya
- ridwan kamil
- bank bjb
- kasus korupsi
- follow the money

