Seorang pakar hukum menyampaikan narasi yang tidak tepat soal KUHP dan KUHAP baru dengan mengatakan bahwa mulai 2 Januari 2026 maki teman pakai nama hewan bisa dipidana.
Pakar hukum tersebut mengacu pasal 436 KUHP baru yang berbunyi "Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal tersebut.
Memaki teman dengan memakai nama hewan adalah hal yang lazim dalam pergaulan terutama anak muda, apalagi dalam konteks bercanda. Praktik tersebut tentu saja tidak bisa dipidana termasuk jika mengacu pada KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
Pernyataan pakar hukum pidana tersebut tidak tepat karena Pasal 436 KUHP baru yang mengatur soal penghinaan ringan bukanlah pasal yang sama sekali baru, melainkan pasal yang diadopsi dari Pasal 315 KUHP lama yang juga mengatur soal penghinaan ringan.
Namun bedanya dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya memaki teman bisa dipidana. Intinya KUHP dan KUHAP baru mencegah secara maksimal orang yang tidak bersalah untuk bisa dihukum, termasuk orang yang hanya bercanda dengan memaki temannya dengan nama hewan.
Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Faktanya, orang yang memaki temannya dengan nama hewan mungkin melanggar hukum tetapi tidak adil jika dia harus dihukum hanya karena bercanda, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang bercanda dengan temannya tersebut.
Aturan pengaman kedua ada pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika si sikap batin terdakwa hanya bercanda, bukan bermaksud merendahkan martabat sahabatnya, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut.
Aturan pengaman juga ada pasal 246 KUHP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. Perbuatan memaki teman dengan sebutan nama hewan jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa.
KUHP dan KUHAP baru adalah mahakarya bangsa kita yang reformis , pro penegakan HAM serta berorientasi pada tegaknya keadilan. Dua UU ini adalah pengganti KUHP lama warisan kolonial dan KUHAP lama warisan orde baru yang lebih merupakan aparatus represif kekuasaan.
Kami berharap agar seluruh masyarakat tidak digiring untuk membaca KUHP dan KUHAP baru sepotong - sepotong, melainkan membaca secara lengkap agar tidak terjadi kesalah-pahaman.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR
(eva/eva)



