Kasus Bupati Bekasi, KPK dalami dua hal dari mantan Sekdis CKTR Bekasi

antaranews.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua hal yang ingin didalami dari pemeriksaan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu hal yang ingin didalami adalah mengenai barang bukti yang telah disita dari sejumlah penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya H.M. Kunang (HMK).

"Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh dikonfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk terhadap saudara BS ini," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Alasan berikutnya, kata Budi, penyidik KPK perlu memeriksa Beni Saputra mengenai pokok perkara kasus tersebut.

"Tentunya, selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek, nanti juga didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan," katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang penting kehadiran sekaligus keterangan dari Beni Saputra dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.

Ia mengonfirmasi bahwa Beni Saputra menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap tersebut.

"Setelah dilakukan ekspose perkara, saudara BS status hukumnya adalah sebagai saksi," jelasnya.

Baca juga: KPK panggil mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi Beni Saputra

Baca juga: Tak penuhi panggilan KPK, eks Sekdis CKTR Bekasi Beni Saputra diminta kooperatif

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca juga: KPK: Kadis Bekasi jadi pemilik HP yang jejak komunikasinya dihapus

Baca juga: KPK umumkan Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka

Baca juga: KPK ungkap peran HM Kunang dalam kasus anaknya, Bupati Bekasi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempat Dilepas saat Bencana, 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Kini Diminta Serahkan Diri 
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Astra Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Empat Pilar Kontribusi Sosial
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Saham Empat Bank Besar Lesu di 2025, BBCA Minus Kali Pertama sejak 2008
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Bupati Bekasi, KPK dalami dua hal dari mantan Sekdis CKTR Bekasi
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Siapkan Rp 450 Ribu Per Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.