KPK Ungkap Kendala BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Baca Juga :
Potongan Sayap Bangkai Pesawat Terbawa Puting Beliung di Bogor, Rumah Warga Rusak
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara dalam Kasus 1MDB

“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI, red.) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Budi mengatakan BPK memandang pengelolaan tambang yang dipersoalkan KPK tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” katanya.

Akibatnya, kata dia, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara mengalami kendala karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.

Sementara untuk delik suap, dia mengatakan KPK saat ini juga mengalami kendala untuk melanjutkannya karena sudah kedaluwarsa berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007-2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Baca Juga :
Bunuh Mahasiswi ULM, Bripda Seili Dipecat dari Polri
Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM Faradila Amalia, Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Satu Masih Buron

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Malam Tahun Baru 2026, Ribuan Petugas Kebersihan Disiagakan Antisipasi Sampah Warga
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Lalu Lintas Libur Nataru 2025/2026 di Empat Ruas Tol Regional Nusantara Naik 7,73 Persen
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah dan DPR Sepakat Ada Wakil Kementerian Berkantor di Aceh Demi Percepat Pemulihan Bencana
• 13 menit laluliputan6.com
thumb
Fraksi NasDem: Pilkada Lewat DPRD Selaras dengan Konstitusi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ibu Hamil dan Balita Akan Tetap Dapat MBG Semasa Libur Sekolah
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.