Mojokerto (beritajatim.com) – Warga di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Pasalnya, tren kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, sepanjang 2024 petugas berhasil mengungkap 114 kasus narkoba. Jumlah tersebut meningkat menjadi 120 kasus pada 2025 atau naik sebesar 5,26 persen. Meski demikian, jumlah tersangka justru mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025. “Ungkap kasus narkoba yang ditangani Polres Mojokerto Kota mengalami kenaikan, tetapi jumlah tersangkanya justru menurun,” ungkapnya.
Pada 2024, tercatat sebanyak 155 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Sementara pada 2025 jumlah tersangka turun menjadi 147 orang. Selain menangani ratusan perkara, kepolisian juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.
Yang paling menonjol adalah barang bukti sabu-sabu. Pada 2024, total sabu-sabu yang berhasil disita petugas mencapai 642,97 gram. Sedangkan pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi 1.674,19 gram atau meningkat hingga 160,4 persen, dengan nilai taksiran lebih dari Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk pil dobel L atau pil koplo, jumlah barang bukti justru mengalami penurunan signifikan. Sepanjang 2024, polisi menyita 1.066.997 butir pil dobel L. Sedangkan pada 2025, jumlahnya menurun drastis menjadi 154.034 butir atau turun sebesar 85,56 persen.
“Untuk jumlah barang bukti sabu-sabu meningkat signifikan, sementara pil dobel L mengalami penurunan cukup tajam. Sepanjang tahun 2025, ada dua kasus pengungkapan narkoba menonjol. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram senilai sekitar Rp 1,3 miliar pada 26 Oktober 2025,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, petugas meringkus MH (31), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang berperan sebagai kurir narkoba. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di tepi jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kasus menonjol lainnya terjadi pada 10 Januari 2025. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 16,26 gram dan 138.760 butir pil dobel L dari tangan P (24), warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya. [tin/aje]

