jpnn.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS)
Anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS) yang menjadi tersangka pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dipecat dari Polri.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujung Maut, Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM Sehabis Begituan
Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Seili diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
BACA JUGA: Kebakaran Panti Wreda di Manado Menewaskan 16 Orang Lansia
Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap terduga pelanggar, Bripda MS.
"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi," kata ketua majelis saat membacakan rangkaian putusan.
BACA JUGA: Kisah Nenek Elina Diusir dari Rumah oleh Samuel dan Pria Berbaju Madas Malika
Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.
Pertama, komisi menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata AKBP Budi.
Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua majelis mempersilakan Bripda Seili memberikan tanggapan keberatan atau tidak.
Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Korban Sempat DiborgolAnggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20), sempat memborgol tangan korban sebelum membunuh wanita itu.
Fakta ini terungkap dalam Sidang KKEP terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
"Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya," kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto.
Ancaman itu terkait dengan perbuatan Bripda MS melakukan hubungan badan dengan korban mahasiswi ULM itu di dalam mobil.
Bripda MS panik karena korban akan melaporkan hal itu kepada calon istrinya yang rencananya dinikahi pada 26 Januari 2026.
Dari keterangan penyidik pada Sidang KKEP itu, setelah Bripda MS merasa terancam akan dilaporkan, korban hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar.
Namun, ada perlawanan tangan dari korban sehingga Bripda MS langsung memborgol kedua tangan korban (korban dalam keadaan tidak berpakaian utuh dan mobil masih di TKP).
Karena korban masih melakukan perlawanan meski sudah diborgol dan korban tetap ingin melapor kepada calon istri Bripda MS terkait hubungan mereka, akhirnya Bripda MS mencekik leher korban selama beberapa menit.
Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, Bripda MS panik dan berniat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, dari TKP pembunuhan di Gambut, Kabupaten Banjar.
Selama di perjalanan, korban sesak napas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan napas sangat cepat dan suara terdengar kuat).
"Namun, korban menghembuskan napas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin (jarak sekitar enam kilometer lagi)," kata Bripda MS kepada Ketua Majelis pada Sidang KKEP.
Terkait borgol tersebut, penyidik mengatakan barang bukti yang digunakan Bripda MS itu sampai saat ini belum ditemukan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




