Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 dinilai berkemajuan (progresif) dan memperbaiki banyak aturan yang bertentangan dengan konstitusi.

Salah satu opini tersebut datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Dalam konteks ini, Mahfud mengomentari salah satu putusan MK yang dianggap baik untuk demokrasi, yakni putusan 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Mahfud bahkan menyinggung, putusan progresif ini sebagai bentuk pertobatan MK karena pernah membuat putusan kontroversial saat tahun politik 2023 lalu, yakni putusan 90/PUU-XXII/2024 terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan yang dikeluarkan saat Hakim MK Anwar Usman masih menjabat ini diketahui memberikan kesempatan Gibran Rakabuming Raka melanggeng jadi Cawapres 2024.

"Mungkin independensi MK mungkin, mungkin (juga) pertobatan saja," ucap Mahfud.'

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hukum, Mahkamah Konstitusi, MK, kaleidoskop 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xMDQ5NTMxMS9wdXR1c2FuLXByb2dyZXNpZi1tay0yMDI1LXNvYWwtamFiYXRhbi1wb2xpc2ktaGluZ2dhLWhhay1jaXB0YS1tdXNpc2k=&q=Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

Hal yang sama dikatakan juga oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti.

Ia mengatakan, putusan progresif ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.

Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik," kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.

Baca juga: Putusan MK dan Jalan Panjang Keadilan Gender di Parlemen

Saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan. Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.

Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.

"Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara," katanya.

"Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresivitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda enggak progresif lagi, di-ini (kritik) lagi sama masyarakat," tuturnya.

Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.

Putusan pemisahan pemilu

Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Banyak Pihak Keluhkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.

Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menperin Serahkan Proposal Usulan Insentif Pajak Industri Otomotif ke Purbaya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mensesneg: Kemenhut Audit 24 Izin Perusahaan di Aceh, Sumut, Sumbar
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Menag: Natal Momentum Doa dan Solidaritas untuk Korban Bencana
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Jordi Cruyff Jadi Dirtek Ajax, PSSI Belum Bisa Segera Tentukan Nasibnya
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Fakta Baru Penyebab Kecelakaan yang Libatkan Anthony Joshua: Bukan Gara-Gara Ngebut
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.