Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan seperti HPH dan IUPHHK-HTI yang diberikan kepada 24 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjelaskan audit itu dilakukan untuk memastikan perusahaan tidak melanggar aturan dan melakukan pembalakan, yang memperparah dampak banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut.
"Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI. Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya," kata Prasetyo, dikutip Selasa (30/12/2025).
Tidak hanya menyasar korporasi, lanjut dia, pemerintah saat ini juga berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat, mengingat pelaku pembalakan liar tidak hanya perusahaan tetapi juga dapat perorangan.
"Kita juga harus menangani yang bersifat perorangan. Ini kan perlu edukasi-edukasi ya, lintas sektoral juga," ujar Prasetyo.
Sejumlah ahli dan aktivis lingkungan menilai parahnya dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan hanya karena fenomena cuaca ekstrem, melainkan juga karena pembalakan liar yang terjadi bertahun-tahun di hutan-hutan Sumatera.
Penilaian itu muncul, salah satunya karena gelondongan kayu berukuran besar dengan potongan-potongan rapi yang ikut terbawa oleh banjir bandang dan mengepung pemukiman-pemukiman dan jalan-jalan utama. (nba)




