TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi dangdut Cita Rahayu yang dikenal publik dengan nama Cita Citata melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya berada di sebuah restoran dan menyaksikan keributan yang melibatkan temannya, yang diduga menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang.
Laporan itu telah didaftarkan Cita ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Juli 2025. Dalam kejadian tersebut, Cita mengaku ikut menjadi korban karena disebut diusir dari restoran ketika insiden berlangsung.
“Yang pertama, untuk kejadian pada saat di restoran tersebut, saya sebagai saksi tentunya karena saya ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga sebagai konsumen di restoran itu. Jadi kali ini kami juga akan mengawal laporan mengenai peristiwa saya diusir di restoran tersebut, di Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan, pada saat itu,” kata Cita Rahayu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/12).
Kuasa hukum Cita, Sunan Kalijaga, menyampaikan bahwa laporan kliennya berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Cita bersama temannya saat insiden penyerangan terjadi.
“Yang dilaporkan oleh klien kami, Ibu Cita Rahayu, saat ini adalah perbuatan tidak menyenangkan, di mana pada saat terjadinya penyerangan yang dialami oleh korban, yaitu teman Cita, klien kami juga mengalami hal tersebut,” ujar Sunan.
Dalam keterangannya, Cita juga menyoroti tindakan terduga pelaku yang dinilai tidak berperikemanusiaan. Ia menyebut temannya yang sedang menggendong anak kecil turut menjadi sasaran perlakuan kasar.
“Saya sendiri berterima kasih kepada Pak Sunan yang sudah menjadi kuasa hukum kami, yang luar biasa memiliki empati dan simpati. Balik lagi, ini menyangkut anak kecil yang sedang digendong dan sampai diludahi,” ucap Cita.
Sementara itu, Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan yang dinilai berjalan lambat.
“Sudah beberapa bulan terakhir ini belum juga ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, hari ini kami ingin menanyakan secara langsung apakah ada hambatan tertentu dari pihak penyidik,” ungkap Sunan.
Ia juga menyebut telah menerima informasi bahwa terduga pelaku penyerangan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum memenuhi panggilan penyidik.
“Update terakhir, kami juga mendapat informasi bahwa orang yang kami duga melakukan penyerangan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami mempertanyakan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan karena kabarnya yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak juga hadir,” tambahnya.




