GOWA (Realita)- Diduga tersinggung persoalan pembagian harta warisan, seorang pria berinisial R-K (28) tega menikam pamannya sendiri, Muhammad Yusuf (55), menggunakan tombak.
Peristiwa penikaman ini terjadi di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu malam, 28 Desember 2025.
Aksi penikaman tersebut terekam kamera ponsel warga dan sempat beredar luas. Dalam rekaman video amatir itu terlihat pelaku datang dengan emosi dan secara tiba-tiba menusukkan tombak ke arah korban. Usai melakukan penikaman, R-K berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Pria Depresi Tikam 3 Orang hingga Tewas
Akibat penikaman tersebut, korban Muhammad Yusuf mengalami dua luka tusukan, masing-masing di bagian dada dan kaki. Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan warga, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.13 Wita, setelah korban dan pelaku terlibat cekcok terkait masalah pembagian harta warisan keluarga.
Warga menduga pelaku nekat melakukan penikaman karena tersinggung saat korban membahas persoalan warisan tersebut.
Baca juga: 18 Orang Ditikam Seorang Wanita Ngamuk di Stasiun Kereta, 4 Kritis
“Awalnya mereka cekcok soal pembagian harta, tidak lama kemudian pelaku langsung mengamuk dan menikam korban,” ujar Abdul Rahman, salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.
Sementara itu, polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Rebutan Warisan, Adik Bacok Kakak Kandung hingga Tewas
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tombak yang digunakan untuk menusuk korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gowa,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.
Polisi masih mendalami kasus penikaman tersebut dan menjerat pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.hu
Editor : Redaksi




