JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana kepala daerah dipilih DPRD menghangat lagi, mengingatkan kembali pada kondisi politik tahun 2014 saat politikus-politikus di DPR menggolkan aturan pilkada via DPRD.
Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai bahwa usulan kepala daerah dipilih DPRD harus dikaji dengan cermat.
Dia pun mengingatkan agar wacana ini jangan sampai memunculkan resistensi publik.
“Saya kira gagasan dan usulan tersebut perlu kajian yang mendalam dan harus cermat jangan sampai kemudian muncul resistensi, terutama dari publik dan masyarakat sipil,” kata Lili kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Elite Demokrat Ungkap Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD Jadi Diskursus di Internal
Kondisi ini bak dejavu (perasan mengenai yang dialami saat ini pernah terjadi di masa lalu) era 2014, saat aturan pilkada tidak langsung diketok oleh DPR, hanya saja wacana tahun 2025 ini belum sampai berwujud produk legislasi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kepala daerah dipilih DPRD, Partai Gerindra, efisiensi anggaran, pilkada via dprd, Resistensi Publik&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xMTIzNDg4MS93YWNhbmEta2VwYWxhLWRhZXJhaC1kaXBpbGloLWRwcmQtbWVuZ2hhbmdhdC1kZWphdnUtZXJhLTIwMTQ=&q=Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menghangat, Dejavu Era 2014§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Lili menyampaikan, gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui DPRD sudah pernah dibuat dalam Undang-Undang (UU) pada akhir 2014.
“Tapi kemudian ada penolakan yang tajam sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” jelas dia.
Baca juga: Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Alasannya Lebih Efisien
Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mengatur pilkada via DPRD.
Ada lagi Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu tersebut terbit setelah DPR meloloskan UU Pilkada itu.
Kedua Perppu itu diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hendak mempertahankan pilkada langsung (bukan pilkada via DPRD), diumumkan pada 2 Oktober 2014 silam.
Baca juga: Batalkan Pilkada Tak Langsung, Presiden SBY Terbitkan 2 Perppu!
Menurut Lili, sejauh ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu), dan Putusan Nomor 135 Tahun 2025 menegaskan Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal.
“Untuk itu saya kira, sebagai jalan keluar perlu dicari formula yang baru. Adanya gagasan Pilkada asimetris mungkin perlu dicermati dan dikaji sebagai jalan tengah antara Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung,” tegas dia.
Baca juga: Ahok: Saya Tidak Mau Jadi Gubernur Dipilih DPRD, Capek!
Gerindra setuju kepala daerah dipilih DPRD
Sebelumnya, Partai Gerindra menyampaikan dukungannya terhadap usulan agar kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.




