FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap dicairkan sesuai dengan jadwal pencairan yakni tanggal 1 Januari 2026.
PT Taspen (Persero) menginformasikan untuk jadwal pelayanan Kantor Cabang libur pada 25-26 Desember 2025 dan akan melayani kembali pada 29 Desember 2025.
Operasional Call Center libur pada 25 Desember 2025 Pukul 00.00 WIB s.d 26 Desember 2025 Pukul 12.00 WIB dan akan melayani kembali pada 26 Desember 2025 Pukul 12.01 WIB.
“Selama libur tetap dapat melakukan pengajuan klaim secara online melalui tos.taspen.co.id,” tulis Taspen dikutip akun resminya, Senin, (29/12/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok, gaji pensiunan tetap pada nominal yang sama atau tidak ada kenaikan.
Gaji Pensiun PNS dihitung berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sehingga setiap orang menerima nominal yang tidak sama.
Berikut daftar kisaran pensiun pokok per golongan:
Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS.
Ia: ± Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
Ib: ± Rp1,7 juta – Rp2 juta
Ic: ± Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
Id: ± Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II dihuni oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga awal pendidikan tinggi.
IIa: ± Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
IIb: ± Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
IIc: ± Rp1,7 juta – Rp3 juta
IId: ± Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III merupakan kelompok pegawai yang umumnya memiliki kualifikasi sarjana hingga jabatan fungsional yang lebih kompleks.
IIIa: ± Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
IIIb: ± Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
IIIc: ± Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
IIId: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
IIIe: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
Golongan IV adalah tingkat tertinggi dalam kepangkatan PNS. Pegawai di golongan ini biasanya menduduki jabatan ahli, struktural, atau memiliki masa kerja panjang.
IVa: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
IVb: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
IVc: ± Rp1,7 juta – Rp4,3 juta
IVd: ± Rp1,7 juta – Rp4,6 juta
IVe: ± Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Selain uang pensiun bulanan, ada hak-hak dan tunjangan lain yang bisa didapat oleh PNS saat masa pensiun.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan. (Pram/fajar)





