Polisi Akhiri Pelarian Oknum Dosen UNM Tersangka Pelecehan Sesama Jenis

fajar.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polisi akhirnya meringkus kembali Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin, yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Khaeruddin diamankan di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (29/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujar Zaki, Selasa (30/12/2025).

Zaki mengungkapkan, selama dalam pelarian, Khaeruddin kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Pergerakan tersangka sempat terlacak hingga ke Kabupaten Bone sebelum akhirnya kembali ke Makassar.

“Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” jelasnya.

Usai penangkapan, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti di Posko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” kuncinya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan melarikan diri jelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Khaeruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Ia dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

Ancaman hukumannya paling maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp50 juta.

Hanya saja, saat proses hukum memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Khaeruddin justru menghilang. Kepolisian pun bergerak dengan menerbitkan surat DPO.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan bahwa tersangka kabur setelah status hukumnya ditetapkan.

“Iya kabur. Sudah ada (surat) DPO-nya,” kata Zaki kepada awak media, Minggu (21/12/2025).

Dikatakan Zaki menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khaeruddin sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Permohonan itu dikabulkan sehingga statusnya berubah menjadi tahanan kota.

Setelah itu, tersangka diketahui pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone. Namun ketika penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap II, keberadaan Khaeruddin tidak lagi diketahui.

“Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ke Bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada,” ungkap Zaki.

Di sisi lain, pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

Baginya, penangguhan penahanan justru membuka celah bagi tersangka untuk melarikan diri.

“Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya terrsangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban,” kata Mirayati.

Ia menyebut, pihaknya telah berulang kali mempertanyakan perkembangan perkara ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel sejak 10 Desember 2025.

Dari penyidik, LBH Makassar mendapat informasi bahwa tersangka telah dua kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Penyidik menyampaikan bahwa tersangka beralasan sakit dan pulang ke kampung halamannya di Bone. Setelah itu, tidak ada lagi kabar. Hingga hari ini, keberadaannya tidak diketahui, bahkan oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya,” ucap Mirayati.

LBH Makassar juga mengaku telah mengirimkan surat desakan percepatan penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, belum ada respons resmi yang diterima.

“Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sempat menyampaikan bahwa pelimpahan belum dapat dilakukan karena kejaksaan tengah fokus pada penanganan tahanan kasus aksi massa Agustus dan September,” terangnya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSIM Pisah Jalan dengan Striker Rafael
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Sepenting Apa Bahasa Indonesia Sebagai Jati Diri Negara?
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Eva Manurung Sindir Inara Rusli Usai Cabut Laporan Terhadap Insanul Fahmi
• 4 menit lalugrid.id
thumb
Perayaan Tahun Baru Tanpa Pesta Kembang Api, Cirebon Pilih Jalur Religi
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Sejumlah Daerah Diminta Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat di Pergantian Tahun
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.