Pasutri di Cimahi Terancam Jalani Rumah Tangga di Penjara, Usai Gasak Harta Benda Milik Majikan

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Dua tersangka yang menguras harta benda milik warga Kompleks Taman Mutiara Blok, RT 02/16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat senilai Rp600.000.000 juta ternyata merupakan pasangan suami istri. Mereka ialah Jamaludin (44) dan Ipah Atiroh (43).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Kedua tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (30/12/2025). Pasutri itu pun terancam menjalani rumah tangga di balik jeruji besi hingga 7 tahun karena akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Pemkot Cimahi Lantik Pejabat Baru di Penghujung Tahun, Ini Nama-namanya
  • Memupuk Kopi, Memanen Energi di Tapal Batas Bandung Barat
  • Malam Tahun Baru di Kota Cirebon Dipastikan tak Ada Pesta Kembang Api

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri itu dilakukan pada Selasa (23/12/2025). Tersangka Ipah ternyata merupakan asisten rumah tangga orang kepercayaan korban, sehingga kunci rumah itu dititipkan kepada mereka. Berbekal kunci rumah itu, kedua tersangka menguras harta benda milik majikannya.

Seperti 18 handle pintu, 4 set kran air panas, 5 kran wastafel, 1 kran air dapur, 3 kran engkel, TV merk Sony 50 inc, 1 set home teater merk LG, 2 buah Mesin jetpum, 1 mesin air panas, 2 mesin pendorong, 4 buah mesin AC, 1 buah mesin treatmil, 1 buah selimut, 2 buah CCTV, 1 buah kompresor, dan 1 tape mobil.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

"Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp600 juta. Rumahnya memang kosong karena sedang ditinggal oleh pemiliknya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara.

Mendapati laporan tersebut, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan awal dari tersangka Ipah yang dipercaya korban untuk menjaga rumah tersebut.

Hasilnya diketahui barang-barang yang digasak itu ternyata berada di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Barang-barang korban itu dibawa tersangka Jamadulin yang merupakan suami tersangka Ipah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan J (Jamaludin) pada saat yang bersangkutan pulang dari tempat kerjanya naik ojek online dengan tujuan menuju rumahnya," kata Teguh.

Teguh mengatakan, sebagian barang hasil curian dari rumah majikan istrinya itu ada yang sudah dijual dan sebagian lagi masih ada di rumah tersangka yang kemudian disita polisi. "Jadi barangnya ada yang digunakan oleh yang bersangkutan dan sebagian lagi sudah dijual. Beberapa barang sudah ada yang dijual kami masukan ke dalam daftar pencarian barang," kata dia.

Sementara tersangka Jamaludin, bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku aksi pencurian itu merupakan inisiatifnya. Mereka ingin menguasai barang-barang berharga yang sudah lama ditinggalkan korban di rumah tersebut.

"Ini ide saya. Ada yang udah dijual barangnya, ada juga yang saya pake di rumah," kata Jamaludin.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar Hari Besar Januari 2026 Lengkap dengan Hari Libur Nasional
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Premanisme terhadap Elina Widjajanti, Eri Cahyadi Ancam Bubarkan Ormas
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Ketua Kadin Sulsel: Implementasi Program Kabinet Merah Putih Sepanjang 2025 Berikan Dampak Nyata
• 22 jam laluharianfajar
thumb
40+ Inspirasi Nama Arab Perempuan Modern, Islami, dan Penuh Makna
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Massa Buruh dari Jawa Barat Konvoi ke Monas, Jalan Medan Merdeka Padat
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.