Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang batas waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah terdampak banjir di daerahnya.
Ia mengatakan, pelunasan biaya haji di Aceh sudah mencapai 60 persen, tetapi banyak jemaah di daerah terdampak belum bisa melunasi kekurangan ongkos haji. Kemenhaj menetapkan pelunasan ongkos haji dilakukan sampai 9 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Fadhlullah di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra di Aceh, pada Selasa (30/12/2025). Ia mencontohkan di Aceh Tamiang baru 7 dari 158 jemaah haji yang mampu melunasi ongkos haji.
"Kami meminta kelonggaran untuk setornya setelah ditetapkan terakhir di tanggal 9, kami minta keringanan untuk diperpanjang khusus Aceh," kata Fadhlullah.
Ia juga mengatakan petugas haji daerah (PHD) di Aceh tidak bisa mengikuti mekanisme yang berlaku di daerah lain. Oleh karena itu, ia berharap ada kelonggaran terhadap seleksi PHD pada musim haji 2026.
"Kami juga harap kepada pimpinan untuk diberikan kelonggaran khusus untuk PHD kali ini di Aceh bisa. Kami mengusulkan supaya untuk menyempurnakan apa, keterwakilan daerah-daerah nanti yang akan kami usulkan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan terdapat sekitar 20 ribu jemaah terdampak bencana banjir di Sumatra terancam batal berangkat pada musim haji tahun depan.
Irfan menyatakan, bila para jemaah terdampak bencana banjir belum bisa melunasi biaya haji hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka kuota di tiga lokasi tersebut akan dialihkan ke provinsi lain. Sedangkan, jemaah tersebut akan masuk ke dalam daftar kuota haji 2027.
"Tergantung situasi nanti. Yang jelas, pertama ini pelunasannya kami undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kami oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027," kata Irfan.



