Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu, Kriminolog Dorong Pemulihan Alih-Alih Hukuman Berat

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Kriminolog Haniva Hasna (kanan) memberikan pandangan tentang hukuman bagi anak 12 tahun berinisial A yang diduga membunuh ibu kandungnya, F (42), di Medan, dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (29/12/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Haniva Hasna mendorong pemulihan bagi anak 12 tahun berinisial A yang diduga membunuh ibu kandungnya, F (42), di Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 10 Desember 2025, alih-alih hukuman berat. 

Ia mengatakan, karena terduga pelaku masih anak-anak, yang berlaku adalah sistem peradilan pidana anak.

"Prinsipnya adalah untuk kepentingan terbaik anak. Bahwa anak ini sebetulnya tidak seharusnya mendapatkan perilaku yang buruk, apalagi kalau sampai dipenjara gitu ya. Karena anak-anak itu yang paling baik adalah memulihkan, bukan menggantikan atau memberikan hukuman yang berat," katanya dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (29/12/2025). 

Haniva mengatakan, wajib ada pendampingan dari orang tua atau wali bagi terduga pelaku yang masih anak-anak.

"Pendampingan yang wajib itu sebetulnya adalah pendampingan dari orang tua atau wali. Dalam hal ini karena ibunya enggak ada, berarti harus ada ayahnya atau orang yang lain," ujarnya. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan

Namun, ia menekankan, ayah yang memberikan pendampingan harus dalam kondisi sehat fisik dan mental. 

"Karena bagaimanapun juga dia kehilangan istri, apakah dia mengalami trauma jangka panjang atau bagaimana gitu. Yang paling tahu adalah dokter forensik yang menangani hal ini. Tapi pasti anak ini memiliki wali," jelasnya. 

Ia mengatakan, jika ayahnya tidak bisa mendampingi, bisa digantikan saudara dekat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Ia menambahkan, bimbingan dari psikolog atau psikiater anak juga perlu dilakukan dalam kasus ini. 

"Asesmen harus secara menyeluruh. Jadi, kemampuan memahami akibat perbuatannya. Apakah selama ini yang dia lakukan itu dia termasuk memahami apa yang dilakukan," ucapnya.

Haniva mengatakan, pada dasarnya, ketika anak usia 12 tahun merasakan emosi, dia akan melakukan sesuatu terlebih dahulu, baru dipikir kemudian. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kriminolog
  • anak bunuh ibu
  • anak bunuh ibu kandung
  • anak bunuh ibu kandung di medan
  • pembunuhan di medan
  • peradilan pidana anak
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiongkok Berjanji Balas Tegas Provokasi dan Penjualan Senjata AS ke Taiwan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Badai Musim Dingin Hantam Gaza, Pengungsi Tewas Tertimpa Reruntuhan
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Kapolri: Polri Akan Terus Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Empat Ketua Partai Bertemu Bahas Kebaikan Bangsa
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
BMKG Peringatkan Banjir Rob hingga 10 Januari 2026, Ini Daftar Wilayah Rawan!
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.