Pemerintah akan mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara mulai 1 Januari 2026. Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun dari bea keluar batu bara.
Indonesia menjadi pemasok batu bara terbesar di dunia, dengan volume ekspor sebesar 1,8 miliar ton sepanjang 2020-2024. Senior Analyst Next Indonesia Center, Sandy Pramuji, rencana pengenaan kembali bea ekspor batu bara pada tahun 2026 bisa menjadi langkah strategis yang bermanfaat ganda. Instrumen ini tidak hanya berfungsi memperkuat basis penerimaan negara untuk membiayai kebutuhan fiskal, tetapi juga menjadi mekanisme disiplin fiskal dan tata kelola perdagangan.
“Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang ketat antara volume produksi, penjualan, dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” kata Sandy dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat integrasi data produksi serta ekspor lintas kementerian/lembaga, termasuk penyelarasan pencatatan antara Kementerian ESDM, BPS, Bea Cukai, dan sistem perdagangan internasional.
“Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, misinvoicing akan terus menjadi momok dalam ekspor batu bara Indonesia yang akan menggerus penerimaan negara serta merusak kredibilitas data perdagangan,” jelasnya.
Bahkan tanpa reformasi tata kelola yang kuat, lanjut Sandy, status Indonesia sebagai jawara batu bara dunia hanya akan terus dimanfaatkan oleh praktik "akal-akalan" yang merugikan keadilan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Disiplinkan Praktik Ekspor Batu Bara
Sandy menjelaskan, pengenaan bea keluar bisa mendisiplinkan praktik ekspor batu bara. Riset yang dilakukan Next Indonesia Center menyebut, ada praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing.
"Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar Sandy dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Hasil analisis NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa negara-negara tujuan utama ekspor batu bara menjadi celah terbesar dalam praktik gelap ini. India, sebagai salah satu mitra dagang utama, teridentifikasi sebagai negara tujuan dengan tingkat manipulasi tertinggi.
“Dalam dua dekade terakhir (2005-2024), akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai angka fantastis, yakni US$9,7 miliar,” jelasnya.
Menurut Sandy, besarnya angka misinvoicing ekspor batu bara ke India dipicu oleh tiga faktor, yakni volume pengiriman yang luar biasa besar, fleksibilitas berlebih pada spesifikasi kualitas serta kontrak, hingga lemahnya integrasi pengawasan antara rantai produksi dan ekspor.
“Celah ini memungkinkan eksportir batu bara secara sepihak menekan nilai invoice dengan alasan rendahnya kualitas kalori, padahal harga riil yang berlaku di pasar tujuan jauh lebih tinggi. Tanpa mekanisme pengujian kualitas yang ketat dan real-time, otoritas kepabeanan kita sepertinya akan terus terjebak dalam kesulitan untuk memverifikasi nilai ekspor yang sebenarnya,” tegas Sandy.
Dia menuturkan, pada tahun 2008 misalnya, saat harga batu bara melambung di kisaran USD 180-190 per ton, nilai under-invoicing ekspornya diproyeksi mencapai USD 4,9 miliar.
Misinvoicing ekspor batu bara tidak muncul secara tiba-tiba di pelabuhan, melainkan berakar dari ketidakberesan pencatatan di hulu hingga hilir, mulai dari produksi, kualitas, distribusi, hingga pelaporan nilai ekspor. Kondisi ini juga diperparah oleh ketidaksinkronan data ekspor batu bara yang signifikan antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ketidaksinkronan ini terjadi karena BPS hanya mencatat data kode HS 2701 (batu bara), sementara Kementerian ESDM menjumlahkannya dengan kode HS 2702 (lignit). Celah pencatatan inilah yang dimanfaatkan untuk menyamarkan nilai ekspor yang sebenarnya,” jelas Sandy.





