Muhammad Yasin alias MY, salah satu pria yang diduga terlibat dalam pengusiran nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya, akhirnya ditangkap polisi.
Yasin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat masuk dalam daftar pencarian. Kini, ia telah diamankan penyidik.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Jules.
Latar belakang kasusElina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.
Pengusiran itu terkait dengan Samuel Ardi Kristanto yang telah membeli rumah dan tanah Elina. Samuel jadi tersangka karena telah mengusir Elina dan meratakan rumah Elina pada 15 Agustus 2025.
Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.





